
Kemenhub Kebut Perumusan Aturan Taksi Online
Ratu Rina, CNBC Indonesia
20 September 2018 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan tentang taksi online atau PM No. 108 tahun 2017 akan segera dicabut.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan Mahkamah Agung memberi waktu 90 hari sebelum mencabut Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.
Adapun putusan MA dirilis pada 12 September 2018 dan 90 hari kemudian otomatis PM 108 itu tak berlaku lagi.
"Kita harapkan dapat bekerja secara simultan. Kita diberi 90 hari oleh MA. PM 108 masih berlaku tapi setelah 90 hari tidak berlaku lagi." Kata Budi dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis (20/09/2018).
Kementerian Perhubungan sudah menemui sejumlah aliansi guna mendapatkan harapan dan keinginan mereka dalam menyempurnakan peraturan mengenai taksi online tersebut.
"Dari 16 aliansi yg ada sudah menunjuk 7 orang perwakilan yang mereka adalah representasi taksi online yang ada di Indonesia. Dari 7 orang ini akan menjadi mitra saya untuk kita bersama-sama menyempurnakan terhadap permenhub yang baru menyambut masalah taksi online itu sendiri."
Dengan melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap peraturan taksi online yang baru nantinya dapat mencakup semua hal baik dari sisi bisnis maupun regulasinya. Sehingga peraturan tersebut tidak akan kembali di gugat oleh MA.
"Kita berusaha menghindari ada uji materi lagi nanti klo ada uji materi lg capek kita enggak kerja2, membangun kita respon sekali baik semuanya, proses bisnisnya, regulasinya diterima oleh semua."
(ray/ray) Next Article Go-Jek Cs Dilarang Tebar Tarif Promo!
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan Mahkamah Agung memberi waktu 90 hari sebelum mencabut Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.
Adapun putusan MA dirilis pada 12 September 2018 dan 90 hari kemudian otomatis PM 108 itu tak berlaku lagi.
"Kita harapkan dapat bekerja secara simultan. Kita diberi 90 hari oleh MA. PM 108 masih berlaku tapi setelah 90 hari tidak berlaku lagi." Kata Budi dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis (20/09/2018).
Kementerian Perhubungan sudah menemui sejumlah aliansi guna mendapatkan harapan dan keinginan mereka dalam menyempurnakan peraturan mengenai taksi online tersebut.
"Dari 16 aliansi yg ada sudah menunjuk 7 orang perwakilan yang mereka adalah representasi taksi online yang ada di Indonesia. Dari 7 orang ini akan menjadi mitra saya untuk kita bersama-sama menyempurnakan terhadap permenhub yang baru menyambut masalah taksi online itu sendiri."
Dengan melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap peraturan taksi online yang baru nantinya dapat mencakup semua hal baik dari sisi bisnis maupun regulasinya. Sehingga peraturan tersebut tidak akan kembali di gugat oleh MA.
"Kita berusaha menghindari ada uji materi lagi nanti klo ada uji materi lg capek kita enggak kerja2, membangun kita respon sekali baik semuanya, proses bisnisnya, regulasinya diterima oleh semua."
(ray/ray) Next Article Go-Jek Cs Dilarang Tebar Tarif Promo!
Most Popular