Ini yang Terjadi Jika Ojek Online Jadi Angkutan Umum

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
20 September 2018 10:57
Kementerian Perhubungan tengah merumuskan peraturan terkait ojek online.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akan merumuskan peraturan ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemehub, Budi Setiyadi, mengatakan peraturan itu nanti akan membuat ojek online dikategorikan sebagai transportasi publik atau angkutan umum.

"Harusnya begitu. Karena mereka sudah bertindak sebagai angkutan umum, menarik penumpang, berbayar. Jadi, harus dilindungi pengemudi, penumpang dari keselamatan dan keamanan serta Kenyamanan. Ini sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar dia, Rabu (19/9/2018).

Saat ini peraturan ojek online memang masih dibahas, dan kemungkinan di peraturan itu berisi tentang berbagai standar dan ketentuan kendaraan, serta kewajiban dan hak pengemudi mau pun penumpang.


Apabila ojek online menjadi angkutan umum, maka hal itu termasuk perkembangan di industri jasa angkutan umum. 

Adapun pengembangan industri jasa angkutan umum sendiri sudah dibahas di UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal 198 di UU tersebut menyatakan:

(1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.

(2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:

a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
b. menetapkan standar pelayanan minimal;
c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
d. mendorong terciptanya pasar; dan
e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.

Foto: Demo Driver Ojek Online di depan Kantor Grab Indonesia


UU No 22/2009 juga mencantumkan kewajiban perusahaan angkutan umum, di antaranya adalah:

Pasal 188
Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan

Pasal 189
Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188

Pasal 191
Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan

Pasal 192
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.
(ray/wed) Next Article Ojek Online Terancam Ditinggal Pengguna

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular