
Kemenhub Jelaskan Pernyataan Soal Aturan Khusus Ojek Online
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
20 September 2018 16:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan pernyataan adanya peraturan khusus yang mengatur tentang ojek online di RI.
Berikut pernyataan lengkap terbaru Dirjen Budi, yang diterima CNBC Indonesia pada hari ini, Kamis (20/9/2018).
Kementerian Perhubungan hingga saat ini hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan para pengemudi ojek online dengan aplikator. Kami tidak mengatur kendaraan roda 2 dalam sebuah aturan khusus .
Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, namun saat berbicara tentang angkutan jalan yang mengangkut barang maupun orang dengan mendapat bayaran, maka perlu kriteria yang memberikan keselamatan dan keamanan.
Namun kami tetap dengarkan semua saran dari berbagai pihak, karena kami mengusahakan yang terbaik untuk semuanya. Tapi sekali lagi tugas kami (Kemenhub) di sini hanya sebagai fasilitator saja.
Sebelumnya, CNBC Indonesia memberitakan bahwa Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan khusus mengenai ojek online.
(ray/dru) Next Article Ojek Online Terancam Ditinggal Pengguna
Berikut pernyataan lengkap terbaru Dirjen Budi, yang diterima CNBC Indonesia pada hari ini, Kamis (20/9/2018).
Kementerian Perhubungan hingga saat ini hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan para pengemudi ojek online dengan aplikator. Kami tidak mengatur kendaraan roda 2 dalam sebuah aturan khusus .
Namun kami tetap dengarkan semua saran dari berbagai pihak, karena kami mengusahakan yang terbaik untuk semuanya. Tapi sekali lagi tugas kami (Kemenhub) di sini hanya sebagai fasilitator saja.
Sebelumnya, CNBC Indonesia memberitakan bahwa Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan khusus mengenai ojek online.
(ray/dru) Next Article Ojek Online Terancam Ditinggal Pengguna
Most Popular