
RI Studi Banding ke Thailand Soal Taksi Online, Efektifkah?
Raditya Hanung & Exist In Exist, CNBC Indonesia
09 April 2018 12:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menjadikan aplikator taksi online menjadi perusahaan transportasi. Untuk itu, Kementerian Perhubungan rencananya akan merevisi PM 108/2017 atau membuat aturan baru terkait hal tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus surat perizinan ke Sekretariat Negara untuk mengirimkan satu tim ke Thailand dalam rangka studi banding terkait regulasi taksi online.
"Pak menteri sudah perintahkan saya, dalam waktu dekat saya akan berangkatkan satu tim ke Thailand untuk melihat success story mereka dalam membuat regulasi menyangkut masalah taksi online ini. Sekarang sedang urus suratnya ke Setneg," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/4/2018).
Di Thailand, pemerintah tidak melarang Uber Car dan Grab beroperasi di sana. Hanya saja, sejak 2016 Pemerintah Negeri Gajah Putih telah melarang ojek Uber dan Grab beroperasi.
Namun, sejak beroperasi 4 tahun lalu, taksi online di sana justru belum memiliki kerangka hukum.
Mengutip peneliti dari Thailand Development Research Institute (TDRI), Gunn Jiravuttipong dan Natcha O-Charoen, reformasi regulasi justru masih dibutuhkan di Thailand, dengan berfokus pada tiga elemen, yakni akses pasar, perlindungan kepentingan publik, dan kompetisi yang adil.
Justru, best practice terkait regulasi sebenarnya dapat Indonesia pelajari dari negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina, dimana pemerintahnya telah mengembangkan kerangka regulasi baru yang bertujuan untuk mempromosikan dan melegalisasikan pasar ride-sharing yang aman dan efisien.
Terkait elemen akses pasar, AS dan Singapura dapat menjadi contoh di mana kedua negara telah mengimplementasikan persyaratan dasar untuk operator ride-sharing, termasuk registrasi kendaraan, inspeksi, dan tampilan stiker khusus pada kendaraan pengemudi untuk membantu konsumen mengidentifikasi kendaraan yang sudah teregistrasi.
Pengemudi juga harus menjalani pemeriksaan latar belakang dan mengajukan izin mengemudi khusus transportasi publik.
Kemudian, untuk elemen perlindungan kepentingan publik, khususnya untuk asuransi dan perpajakan, Chicago di Negeri Paman Sam dapat menjadi contoh. Kota itu, telah mewajibkan kendaraan ride-sharing untuk memiliki asuransi komersial.
Elemen terakhir, yakni kompetisi yang adil antar industri transportasi, Indonesia perlu belajar dari banyak negara yang telah menggunakan sistem harga yang fleksibel dan dinamis, bahkan untuk taksi konvensional.
Akan tetapi di saat bersamaan, pemerintah juga menetapkan standar tertentu seperti kewajiban seluruh pengemudi transportasi publik untuk menginformasikan tarif kepada konsumen sebelum memberikan layanan.
Hal ini menjadi penting, dimana seringkali timbul benturan antar transportasi publik konvensional dengan transportasi ride-sharing, baik di Indonesia maupun Thailand.
Alasan utamanya biasanya terkait tarif angkutan, dimana transportasi ride-sharing menggunakan sistem harga yang dinamis (sesuai mekanisme pasar), sementara transportasi publik konvensional harus memenuhi batas harga atas dan bawah yang ditetapkan oleh pemerintah.
(ray/ray) Next Article Menhub Akan Temui Pendemo Aturan Taksi Online Hari Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus surat perizinan ke Sekretariat Negara untuk mengirimkan satu tim ke Thailand dalam rangka studi banding terkait regulasi taksi online.
"Pak menteri sudah perintahkan saya, dalam waktu dekat saya akan berangkatkan satu tim ke Thailand untuk melihat success story mereka dalam membuat regulasi menyangkut masalah taksi online ini. Sekarang sedang urus suratnya ke Setneg," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/4/2018).
Di Thailand, pemerintah tidak melarang Uber Car dan Grab beroperasi di sana. Hanya saja, sejak 2016 Pemerintah Negeri Gajah Putih telah melarang ojek Uber dan Grab beroperasi.
Namun, sejak beroperasi 4 tahun lalu, taksi online di sana justru belum memiliki kerangka hukum.
Mengutip peneliti dari Thailand Development Research Institute (TDRI), Gunn Jiravuttipong dan Natcha O-Charoen, reformasi regulasi justru masih dibutuhkan di Thailand, dengan berfokus pada tiga elemen, yakni akses pasar, perlindungan kepentingan publik, dan kompetisi yang adil.
Justru, best practice terkait regulasi sebenarnya dapat Indonesia pelajari dari negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina, dimana pemerintahnya telah mengembangkan kerangka regulasi baru yang bertujuan untuk mempromosikan dan melegalisasikan pasar ride-sharing yang aman dan efisien.
Terkait elemen akses pasar, AS dan Singapura dapat menjadi contoh di mana kedua negara telah mengimplementasikan persyaratan dasar untuk operator ride-sharing, termasuk registrasi kendaraan, inspeksi, dan tampilan stiker khusus pada kendaraan pengemudi untuk membantu konsumen mengidentifikasi kendaraan yang sudah teregistrasi.
Pengemudi juga harus menjalani pemeriksaan latar belakang dan mengajukan izin mengemudi khusus transportasi publik.
Kemudian, untuk elemen perlindungan kepentingan publik, khususnya untuk asuransi dan perpajakan, Chicago di Negeri Paman Sam dapat menjadi contoh. Kota itu, telah mewajibkan kendaraan ride-sharing untuk memiliki asuransi komersial.
Elemen terakhir, yakni kompetisi yang adil antar industri transportasi, Indonesia perlu belajar dari banyak negara yang telah menggunakan sistem harga yang fleksibel dan dinamis, bahkan untuk taksi konvensional.
Akan tetapi di saat bersamaan, pemerintah juga menetapkan standar tertentu seperti kewajiban seluruh pengemudi transportasi publik untuk menginformasikan tarif kepada konsumen sebelum memberikan layanan.
Hal ini menjadi penting, dimana seringkali timbul benturan antar transportasi publik konvensional dengan transportasi ride-sharing, baik di Indonesia maupun Thailand.
Alasan utamanya biasanya terkait tarif angkutan, dimana transportasi ride-sharing menggunakan sistem harga yang dinamis (sesuai mekanisme pasar), sementara transportasi publik konvensional harus memenuhi batas harga atas dan bawah yang ditetapkan oleh pemerintah.
(ray/ray) Next Article Menhub Akan Temui Pendemo Aturan Taksi Online Hari Ini
Most Popular