Internasional

Otoritas Singapura Larang Penonaktifan Aplikasi Uber

Roy Franedya, CNBC Indonesia
09 April 2018 12:08
CCCS menyatakan harus mengaktifkan layanan Uber hingga 15 April 2018 sebab CCCS masih melakukan penyelidikan terhadap akuisisi Grab-Uber.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai dengan pernyataan manajemen Grab sebelumnya, di Indonesia, aplilkasi Uber akan menghilang mulai hari ini (9/4/2018) dan konsumen harus beralih ke Grab. Namun di Singapura layanan Uber masih bisa digunakan hingga seminggu ke depan.

Hal ini merupakan kesepakatan Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS) dan manajemen Grab-Uber. Penundaan penonaktifan aplikasi Uber ini karena menunggu keputusan atas langkah-langkah sementara untuk mempertahankan persaingan yang akan diumumkan pemerintah Singapura.

Mengutip The Straits Times, aplikasi Uber akan dinonaktifkan pada 15 April 2018. Pengumuman CCCS ini diumumkan setelah manajemen Uber-Grab menyerahkan proposal "alternatif langkah sementara".

Bulan lalu CCCS menyatakan ada alasan untuk mencurigai akuisisi ini telah melanggar Undang-Undang Persaingan dan mengusulkan langkah-langkah untuk mempertahankan persaingan sementara penyelidikan dilakukan. Ini termasuk mewajibkan kedua pihak untuk mempertahankan harga dan pilihan produk seperti sebelum kesepakatan, tetapi belum diberlakukan.

Pada Sabtu (7/4/2018), komisi persaingan usaha Filipina mengatakan pihaknya juga memerintahkan Uber untuk melanjutkan operasi domestik meski ada rencana menonaktifkan aplikasi pada 8 April 2018 sementara otoritsa meninjau kembali akuisisi Grab terhadap Uber di Filipina.

(roy/ray) Next Article Usai Pengumuman Merger dengan Grab, Kantor Uber Sepi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular