Driver Ojek Online Bawa Kisruh Tarif & Legalitas ke DPR

Exist In Exist, CNBC Indonesia
05 April 2018 09:31
Pembahasan tarif ojek online harus dilakukan masing-masing aplikator dan mitra driver.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan tarif ojek online tidak berjalan lancar. Kementerian Perhubungan menyatakan kesepakatan tarif harus diserahkan antara masing-masing aplikator dan mitra driver.  

Hal ini sesuai dengan arahan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai tidak boleh ada kesepakatan tarif yang dilakukan para aplikator seperti Go-Jek dan Grab. Alias, tarif tidak boleh sama karena dapat melanggar aturan terkait persaingan usaha.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan pihaknya akan mengadu ke DPR. 



Dia mengatakan driver ojek online tetap minta adanya penyamarataan tarif ojek online di harga Rp 3.000 - Rp 3.500/km. 

"Iya, semua perihal tarif diserahkan kembali ke aplikator dan ojek online," jelasnya saat dihubungi CNBC, Kamis (5/4/2018). 

Di samping menuntut soal tarif, Igun mengatakan para driver juga akan meminta ke DPR terkait payung hukum bagi angkutan ojek online. 

"Para pengemudi ojek online akan menuntut hak tarif dan payung hukum kembali ke DPR RI dalam bulan ini, tanggal dan waktunya masih dalam koordinasi dengan tim aksi," jelasnya.  
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Hanya Kejar Target, Driver Jadi Korban

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular