Pemerintah Ragukan Sikap Organda Terkait Taksi Online

Exist In Exist, CNBC Indonesia
03 April 2018 20:18
Organda menyatakan sikap tidak akan mematuhi peraturan terkait angkutan umum apabila Peraturan Menteri 108/2017 yang mengatur taksi online tidak diberlakukan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meragukan sikap Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menolak mengikuti kententuan yang diatur dalam Peraturan Menteri 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi meragukan sikap tersebut akan benar-benar dilakukan oleh Organda. "Intinya apakah mereka akan seperti itu? Apakah mungkin mereka akan melanggar? Kan tidak seperti itu, ya itu kan hanya pernyataan sikap saja, pelaksanaannya tidak mungkin seperti itu, apa mereka mau seperti zaman dulu?," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (3/4/2018).

Sebelumnya, Organda menyatakan sikap tidak akan mematuhi peraturan terkait angkutan umum apabila Peraturan Menteri 108/2017 yang mengatur taksi online tidak diberlakukan secara penuh dalam tujuh hari ke depan.

Budi mengatakan maksud dari pertemuan Organda dengan Menteri Perhubungan tersebut pada dasarnya adalah mendorong Kemenhub agar benar-benar menerapkan PM 108/2017 secara penuh, termasuk penerapan sanksi tilang bagi yang melanggar.

"Yang penilangan itu kan pak menteri juga menyampaikan dilakukan tindakan simpatik, simpatik itu tidak berarti kita tidak melakukan tindakan, yanh kebangetan sekali ya kita tilang juga, tapi kalau kesalahan kecil masih dalam toleransi ya masih kita tegur saja," kata dia.
(hps/hps) Next Article Tarif Setara Taksi Online, Organda: Persaingan Lebih Sehat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular