Tarif Setara Taksi Online, Organda: Persaingan Lebih Sehat

Muhamad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
27 December 2018 15:59
Organda juga minta pemerintah memperjelas sanksi bagi perusahaan aplikasi.
Foto: Demo Driver Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 soal taksi online akan membuat persaingan usaha lebih sehat.

Dalam Permenhub ini, salah satu yang diatur adalah soal tarif. Menteri dan Gubernur memiliki wewenang untuk menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Hal ini sama dengan yang berlaku pada taksi umum.

"Kalau sudah ditetapkan, persaingan usahanya lebih terbuka dan sehat, lebih clear karena ada pengawasannya," ujar Shafruhan Sinungan kepada CNBC Indonesia melalui seluler, Kamis (28/12/2018).

Shafruhan Sinungan menjelaskan soal penentuan tarif, tidak daerah memang berbeda karena kekuatan ekonomi berbeda-beda. Medannya juga berbeda walaupun sama-sama kota besar.

"Kalau organda ada di masing masing seluruh wilayah, usulan tarif keluar dari organda kepada pemerintah, dikaji pemerintah, kalau ada yg berbeda kita diundang rapat. Setelah clear baru diputuskan gubernur," tambahnya.

Safruhan Sinungan menambahkan pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menerapkan aturan. Salah satunya soal keluhan dari mitra driver aplikator.

"Mestinya harus lebih tegas, sanksi untuk [perusahaan] aplikasi tidak jelas," tambahnya.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Aturan Taksi Online Terbit, Ini Permintaan Organda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular