Sanksi Gojek Cs Tak Jelas, Permenhub 118 Belum Puaskan Driver

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 December 2018 18:52
Driver taksi online anggap aturan ini kurang aturan tegas bagi aplikator.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (Sekjen ADO) Wiwit Sudarsono angkat bicara terkait Permenhub No 118 tahun 2018. Dikatakan, regulasi anyar itu belum membuat para driver puas.

"Di Permenhub 118 ini, menurut kami sudah cukup mengakomodir. Cuma ada beberapa poin yang kami belum puas," 

Ketidakpuasan itu lantaran tidak adanya poin yang mengatur sanksi bagi aplikator secara tegas. Padahal, di dalam regulasi itu terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus ditaati aplikator taksi online.

"Jadi pelanggarannya atau larangannya dicantumkan di situ. Seperti aplikator tidak boleh mengatur tarif [seenaknya], aplikator tidak boleh melakukan suspend. Tapi sanksinya tidak dicantumkan dalam Permenhub No 118 ini," ujarnya ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (26/12/2018).

Karena itu, dia sempat mengajukan penundaan penerapan aturan baru. Dia ingin, sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar juga masuk dalam poin aturan.

"Masalahnya sekarang sudah ditetapkan walaupun masih sosialisasi dulu sampai Mei nanti. Padahal kemarin sebelum diterbitkan kami sudah sampaikan ke Kementerian Perhubungan supaya tidak diberlakukan terlebih dahulu karena masih ada beberapa faktor yang masih dimediasi oleh tim 7 perwakilan dari driver online," lanjutnya.

Di sisi lain, para driver mengaku tidak keberatan dengan adanya poin standar pelayanan minimal (SPM). Aspek tersebut menurutnya cukup rasional untuk dilaksanakan demi kenyamanan pengemudi dan pengguna jasa.

Namun, lagi-lagi dia menyesalkan tidak adanya sanksi tegas bagi aplikator. "Karena di Permenhub tersebut bagi aplikator sanksinya tidak dicantumkan. Mereka dilarang ini dilarang itu tapi sanksinya nggak ada, kan bingung. Kalau mereka melanggar sanksinya apa," bebernya.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Aturan Taksi Online Terganjal di MA, Sejumlah Pasal Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular