Aturan Baru Terbit, Berapa Tarif Taksi Online?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 December 2018 18:21
Menteri perhubungan dan Gubernur memiliki wewenang untuk menerapkan tarif bawah dan tarif atas.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru taksi online akhirnya rampung seiring terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, menteri perhubungan memiliki wewenang untuk membuat skema perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Adapun tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diterapkan perusahaan aplikator ditetapkan oleh menteri dan gubernur daerah terkait. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Kita sudah ada aturan yaitu Rp 3.500 sampai Rp 6.500 [per km]," ungkap Budi ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (26/12/2018).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Pemda masih memiliki peluang menetapkan tarif sendiri di masing-masing daerahnya. Dalam hal ini, tarif bisa ditetapkan melalui peraturan gubernur.

"Walaupun kita punya batas atas dan bawah, Pemda juga bisa menentukan, namun tidak boleh keluar dari ketentuan yang kita buat. Pemda harus bisa di antara itu," imbuh dia.

Budi mengingatkan para aplikator agar tidak melanggar tarif batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan. Jika melanggar, lanjutnya, aplikator dapat dijatuhi sanksi serius.

"Kita awasi [tarif] dan kita akan menggunakan pihak ketiga. Kalau mereka melanggar terus, saya bisa buat surat kepada Kemenkominfo untuk menghentikan aplikasinya. Itu kewenangan Kemenkominfo," tegasnya.

Aturan Baru Terbit, Berapa Tarif Taksi Online?Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Aspek lain yang bisa diatur Pemda adalah kuota operasional taksi online. Dikatakan, kendaraan yang sudah terdaftar saat ini bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan kuota.

"Yang sudah terdaftar sekarang itu dipakai juga sebagai acuan, nanti kan perubahan kuota terjadi terus-menerus sesuai dengan kebutuhan. Tentunya mungkin batas kuota yang sudah diputuskan akan dilakukan review kembali untuk evaluasi terhadap kebutuhan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Aturan Taksi Online Terganjal di MA, Sejumlah Pasal Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular