Sah! Mobil Pribadi Bisa Dipakai untuk Taksi Online

Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 December 2018 17:57
Sebelumnya mobil yang bisa digunakan untuk taksi online harus plat kuning dengan tulisan kuning atau plat mobil kendaraan umum.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan taksi online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Dalam aturan ini pemerintah memperbolehkan kendaraan pribadi dan kendaraan sewa dipakai sebagai taksi online.

Dalam aturan sebelumnya, Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan taksi online harus menggunakan plat kuning dengan tulisan hitam.

"[Kendaraan bermotor umum yang digunakan] menggunakan tanda motor kendaraan bermotor dengan warna dasar hita tulisan putih," ujar beleid yang ditandatangani Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (26/12/2018).

Dalam aturan baru ini, taksi online harus berbadan hukum Indonesia dengan mobil berkapasitas minimal 1.000 cc.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menegaskan pihaknya memberlakukan masa peralihan untuk sosialisasi aturan baru mengenai taksi online tersebut. "Sampai dengan enam bulan masih masa peralihan, kalau nggak salah sampai bulan 5 [Mei 2019]," ungkapnya ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (26/12/2018).

Selama masa peralihan, sosialisasi gencar dilakukan agar semua pihak memahami aturan baru secara rinci. Dikatakan, terdapat perubahan substansi pada aturan ini jika dibandingkan Permenhub No 108 tahun 2017.

"Pokoknya masalah KIR nggak ada lagi, kemudian stiker nggak ada lagi. SPM [standar pelayanan minimal] kita masukkan di situ sebagai persyaratan kendaraan taksi sesuai keinginan masyarakat. Agar bersih, pengemudinya juga harus berpenampilan yang baik," tandasnya.

Di Indonesia ada dua pemain besar dalam bisnis aplikasi taksi online, yakni Grab dan Gojek. Grab mengklaim mendominasi pangsa pasar taksi online di Indonesia sebesar 70%.

  
[Gambas:Video CNBC]


(roy/dru) Next Article Aturan Taksi Online Terganjal di MA, Sejumlah Pasal Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular