
Aturan Baru Taksi Online Berlaku Penuh Pertengahan 2019
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 December 2018 17:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski sudah diundangkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus belum berlaku penuh. Regulasi pengganti Permenhub No 108 tahun 2017 itu baru akan diterapkan penuh pada pertengahan 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menegaskan pihaknya memberlakukan masa peralihan untuk sosialisasi aturan baru mengenai taksi online tersebut. "Sampai dengan enam bulan masih masa peralihan, kalau nggak salah sampai bulan 5 [Mei 2019]," ungkapnya ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (26/12/2018).
Selama masa peralihan, sosialisasi gencar dilakukan agar semua pihak memahami aturan baru secara rinci. Dikatakan, terdapat perubahan substansi pada aturan ini jika dibandingkan Permenhub No 108 tahun 2017.
"Pokoknya masalah KIR nggak ada lagi, kemudian stiker nggak ada lagi. SPM [standar pelayanan minimal] kita masukkan di situ sebagai persyaratan kendaraan taksi sesuai keinginan masyarakat. Agar bersih, pengemudinya juga harus berpenampilan yang baik," tandasnya.
Selain itu, aspek keamanan dan keselamatan juga tidak luput masuk dalam aturan baru. Budi menjelaskan, nantinya setiap aplikator wajib menyediakan panic button baik untuk pengemudi maupun pengguna jasa taksi online.
"Harus ada panic button semuanya," tegas dia. Asal tahu saja, Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Makin Ramai, 4 Pemain Baru Bakal Goyang Dominasi Grab & Gojek
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menegaskan pihaknya memberlakukan masa peralihan untuk sosialisasi aturan baru mengenai taksi online tersebut. "Sampai dengan enam bulan masih masa peralihan, kalau nggak salah sampai bulan 5 [Mei 2019]," ungkapnya ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (26/12/2018).
Selain itu, aspek keamanan dan keselamatan juga tidak luput masuk dalam aturan baru. Budi menjelaskan, nantinya setiap aplikator wajib menyediakan panic button baik untuk pengemudi maupun pengguna jasa taksi online.
"Harus ada panic button semuanya," tegas dia. Asal tahu saja, Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Makin Ramai, 4 Pemain Baru Bakal Goyang Dominasi Grab & Gojek
Most Popular