Aturan Baru: Driver Taksi Online Dilarang Pakai Sandal

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 December 2018 13:28
Permenhub taksi online akan segera terbit.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akhirnya merampungkan draf Peratuan Menteri Perhubungan terkait taksi online.

Permenhub itu untuk menggantikan Permnehub No 108 yang dinyatakan tak berlaku lagi.

"Sudah selesai sekarang. Akan diundangkan di Kemenkumham. Hari ini sudah kita kirim ke sana, mudah-mudahan minggu ini sudah selesai semua," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Dia menegaskan, peraturan ini sangat mendukung dan berpihak kepada kepentingan pengemudi taksi online. Dikatakan pula, ada perlindungan terkait aspek keamanan.


"Kalau dulu sering ada keluhan jadi korban kriminalitas, sekarang kita bikin agar terhindar dari kriminalitas," imbuhnya.

Di sisi lain, dia juga mendorong agar pengemudi taksi online berlaku baik dan menjadikan penumpang sebagai mitra. Yang paling penting diatur dalam regulasi baru ini, menurutnya adalah aspek keselamatan.


"Dalam Permenhub baru, aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan menjadi prioritas utama," tegasnya.

Selanjutnya, pelayanan prima yang diberikan juga diatur meliputi kerapian pengemudi. Budi mengungkapkan, ke depan driver taksi online tidak boleh menebar aroma rokok, dan wajib menampilkan suasana nyaman.

"Performa pengemudi juga harus baik. Pakaiannya, rambutnya, termasuk alas kaki. Dalam Permenhub yang baru tidak boleh pakai sandal. Jangan seperti mau ke pasar pakai sandal," tandasnya.

"Kita harapkan para pengemudi, supaya pelanggan nyaman, familiar dengan kita, buatlah suasana bahwa kita pelindung mereka. Saya berharap, setelah peraturan ini jadi, kita semakin lama semakin baik memberikan pelayanan baik," tutupnya.



(ray/ray) Next Article Kemenhub Minta Tarif Taksi Online Rp 3.500 Sampai Rp 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular