Ogah Ditegur MA, Kemenhub Hapus Kewajiban KIR Taksi Online

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 December 2018 11:06
Salah satu yang dihapus dalam aturan taksi online yakni kewajiban uji KIR bagi pengemudi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ingin peraturan baru terkait taksi online kembali dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, sejumlah poin dalam Permenhub No 108 dipastikan tak muncul lagi pada regulasi teranyar yang baru saja diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Salah satu yang dihapus yakni kewajiban uji KIR atau pengujian bagian-bagian kendaraan bagi pengemudi.


"Itu tuntutan mereka dan sudah disahkan oleh MA. Kita tidak berani lagi mengambil risiko tetap memasukkan KIR, nanti kena penalti lagi oleh MA. Nanti kita dimarahin terus termasuk oleh pelaku," kata Direktur Angkutan dan Multimedia Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam program Closing Bell CNBC Indonesia TV, Jumat (14/12/2018).

Meski kewajiban uji KIR tak lagi tercantum, bukan berarti aspek keselamatan diabaikan begitu saja. Ahmad Yani menegaskan, pengemudi taksi online wajib memeriksakan kendaraannya sesuai standar operasional yang sudah dikeluarkan dalam buku servis.

"Setiap kendaraan kan ada buku servis. Kapan dia harus servis, apakah servis besar, apakah servis kecil. Itu nanti akan dilihat oleh teman-teman yang melakukan pengawasan," ujarnya.

"Kendaraannya itu berdasarkan pengamatan saja sudah bisa terlihat layak atau tidak itu bisa dilakukan. Dishub di daerah saya yakin sudah paham, kepolisian juga pasti sudah paham," lanjutnya.

Ogah Ditegur MA, Kemenhub Hapus Kewajiban KIR Taksi OnlineFoto: Arie Pratama

Lebih jauh, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan yang pada peraturan sebelumnya sejumlah lima unit kini diturunkan menjadi minimal satu unit. Kewajiban membentuk unit usaha berbadan hukum juga tak lagi diatur dalam aturan baru.

"Karena ini memperhatikan UU UMKM [Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah]. Perusahaan yang dulunya harus berbadan hukum, sekarang UMKM juga boleh," paparnya.

Sementara, terkait kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bagi taksi online, Kemenhub menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Sebab, kewajiban menempelkan stiker khusus tak lagi masuk dalam poin aturan baru.

"Dalam aturan ini [Permenhub baru] sudah tidak diatur, tetapi ini adalah haknya teman-teman kepolisian. Oleh sebab itu ini tugasnya teman-teman kepolisian. Agar bisa dikenali ini taksi online atau kendaraan pribadi, di sini yang nanti teman-teman dari Polri bisa melakukan pengawasan dari TNKB," tandasnya.

Ahmad Yani menegaskan, fokus utama dalam regulasi baru adalah standar pelayanan minimal terkait keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.


Terkait dengan keamanan, misalnya, nantinya setiap pengguna yang memesan taksi online tidak boleh dibuat bingung dengan identitas pengemudi.

"Identitas pengemudi apakah sama dengan yang dia pesan, nah ini masih banyak terjadi nih [yang tidak sesuai]. Lantas setiap aplikator itu harus menyediakan panic button, ini baik untuk penumpang maupun pengemudi," pungkasnya.

Terkait keamanan ini, Grab, aplikasi transportasi online, sudah melakukan dan terus meningkatkan fitur demi mengantisipasi hal-hal yang potensial mengancam keselamatan para mitra pengemudi dan penumpang.

"Saya berpikir sangat penting soal keamanan dan kita memang akan meluncurkan beberapa fitur keamanan driver. Kita akan mengizinkan driver berbagi lokasi kepada beberapa teman sesama driver dan anggota keluarga yang spesifik sebelum dan sesudah mengantar penumpang," terang Tan ditemui di kantor pusat Grab, Singapura, pekan lalu seperti dikutip dari detikcom, belum lama ini

Tan menjelaskan, pihaknya juga akan segera memperkenalkan tombol darurat yang bisa dipakai pengemudi saat merasa terancam. Fitur keamanan lainnya yang dianggap paling mumpuni, yakni penerapan kamera, saat ini masih dalam tahap uji coba.

"Juga akan membuat sebuah tombol emergency bagi pengemudi yang bisa saling terhubung. Kemudian akan ada kamera keamanan yang akan membantu pengawasan dan transparansi, ini situasi yang tak kita inginkan. Dan dalam konteks ini kita melakukan verifikasi ketat, baik pada penumpang maupun pengemudi," ujar Tan.

Kamera keamanan di dalam mobil sendiri saat ini sudah terpasang di 1.000 mobil mitra yang ada di Jakarta dan Palembang. Kamera tersebut bisa memindai wajah penumpang. Namun bagaimana aplikasinya di lapangan, kata Tan, Grab baru akan merilisnya dalam waktu dekat.

"Akan ada peluncuran yang signifikan untuk membagikan seperti apa program keselamatan kami. Peningkatan tambahan dari yang sudah kami investasikan. Untuk semua inisiatif keamanan tadi, rencananya akan kami umumkan," kata Tan.



(prm/prm) Next Article Kemenhub Minta Tarif Taksi Online Rp 3.500 Sampai Rp 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular