Finally, Budi Karya Sumadi Teken Peraturan Taksi Online

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
13 December 2018 13:02
Kemenhub segera merilis peraturan menteri terkait taksi online.
Foto: Menhub Budi Karya Sumadi (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akhirnya selesai merumuskan peraturan tentang taksi online.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi hari ini, Kamis (13/12/2018).

"Taksi online sudah ditandatangani Pak Menteri [Budi Karya Sumadi] menyangkut sewa khusus, yang PM [peraturan menteri] terakhir ini diharapkan enggak begitu banyak resitensi," ujarnya dalam Paparan Kinerja Kementerian Perhubungan 2018.

Seperti diketahui, PM 108 yang sebelumnya mengatur taksi online banyak mendapat penolakan dan pada akhirnya dinyatakan tidak berlaku.

Budi menuturkan peraturan yang baru ini sudah melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.
Lebih lanjut, Budi berharap pada akhir tahun ini peraturan itu sudah dapat diberlakukan.

"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkuham. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," kata Budi.

Sebelumnya, dia mengatakan PM ini juga mengatur tentang etika mitra driver dalam melayani penumpang di samping juga upaya menurunkan tingkat kriminalitas ke mitra.

"Dalam Permenhub baru, aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan menjadi prioritas utama," tegasnya.
"Performa pengemudi juga harus baik. Pakaiannya, rambutnya, termasuk alas kaki. Dalam Permenhub yang baru tidak boleh pakai sandal. Jangan seperti mau ke pasar pakai sandal."
(ray/dru) Next Article Go-Jek Cs Diminta Ikut Respons Ancaman Demo Asian Games

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular