
Diatur Menteri, Tarif Taksi Online Setara Bluebird Cs
Muhamad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
27 December 2018 15:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif murah yang kerap menjadi bahan promosi taksi online kini tinggal kenangan. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 membuat aplikator tidak bisa lagi semena-mena menetapkan tarif.
Terdapat tarif batas atas dan bawah yang diterapkan, yakni Rp 3.500 - 6.500 per km. Nominal tersebut setara dengan tarif batas atas dan bawah yang berlaku bagi taksi umum seperti Bluebird dan Express.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, berharap kebijakan tersebut diimplementasikan secara tegas. "Selama ini kan aplikator sudah menyalahi aturan. Tarif kalau berdasarkan UU No 22 yang diturunkan ke PP No 74, semua diatur bahwa tarif ditentukan pemerintah setelah dapat masukan dari pengusaha," urainya.
Dengan demikian, seharusnya sudah sejak lama aplikator tidak berwenang menentukan tarif. Terlebih, tarif yang diterapkan ini menyangkut dengan kehidupan para pengemudi dan pengusaha taksi, termasuk pengguna jasa transportasi.
"Pengusaha taksi sendiri kan sudah banyak pakai aplikasi. Bedanya mereka basisnya dikendalikan oleh aplikator, sedangkan yang taksi kan tidak dikendalikan aplikator melainkan perusahaan," tandasnya.
Dia juga menekankan perlunya penetapan tarif batas atas dan bawah sebagai acuan. Dikatakan, kebijakan ini memberikan peluang perubahan tarif saat pic season, namun tetap pada batas tertentu.
"Nah pada saat peak season mereka bisa lakukan kenaikan tarif tetapi tidak boleh semena - mena. Yg ada selama ini semena mena, tiba tiba tarif online bisa melebihi tarif taksi lain yang pakai argometer. Coba bayangkan ini perusahaan aplikator bisa menentukan sendiri, artinya kan selama ini melanggar aturan, seperti perusahaan kebal hukum aplikator ini," tutur dia.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Aturan Taksi Online Terganjal di MA, Sejumlah Pasal Dihapus!
Terdapat tarif batas atas dan bawah yang diterapkan, yakni Rp 3.500 - 6.500 per km. Nominal tersebut setara dengan tarif batas atas dan bawah yang berlaku bagi taksi umum seperti Bluebird dan Express.
"Pengusaha taksi sendiri kan sudah banyak pakai aplikasi. Bedanya mereka basisnya dikendalikan oleh aplikator, sedangkan yang taksi kan tidak dikendalikan aplikator melainkan perusahaan," tandasnya.
Dia juga menekankan perlunya penetapan tarif batas atas dan bawah sebagai acuan. Dikatakan, kebijakan ini memberikan peluang perubahan tarif saat pic season, namun tetap pada batas tertentu.
"Nah pada saat peak season mereka bisa lakukan kenaikan tarif tetapi tidak boleh semena - mena. Yg ada selama ini semena mena, tiba tiba tarif online bisa melebihi tarif taksi lain yang pakai argometer. Coba bayangkan ini perusahaan aplikator bisa menentukan sendiri, artinya kan selama ini melanggar aturan, seperti perusahaan kebal hukum aplikator ini," tutur dia.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Aturan Taksi Online Terganjal di MA, Sejumlah Pasal Dihapus!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular