Menhub Ngotot Go-Jek & Grab Jadi Perusahaan Transportasi

Exist In Exist, CNBC Indonesia
02 April 2018 12:45
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin agar mitra driver dapat berhubungan langsung dengan aplikator.
Foto: CNBC Indonesia/Exist In Exist
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan PM 108/2017 yang mengatur operasional taksi online tetap berlaku.  

"PM 108 tetap berlaku jadi satu-satuya payung hukum bagi driver taksi online, jadi tidak ada pencabutan," jelas Menhub dalam konpers, Senin (2/4/2018). 

[Gambas:Video CNBC]

Namun, lanjut dia, Kemenhub tengah mengupayakan adanya peraturan yang mewajibkan aplikator seperti Go-Jek, Uber dan Grab menjadi perusahaan transportasi di Indonesia. 


"Memberi kesempatan kepada driver langsung berhubungan dengan perusahaan tersebut," kata Menhub. 

Seperti diketahui, di dalam PM 108/2017 dinyatakan bahwa mitra driver harus bergabung dengan badan hukum seperti koperasi, swasta, BUMN atau BUMD untuk dapat beroperasi sebagai taksi online. Artinya, mitra tidak bisa berdiri sendiri sebagai taksi online. 

"Untuk badan hukum yang sudah memayungi beberapa pengemudi online, kami akan tetap berikan ruang agar tetap berlangsung," jelas Budi Karya. 
(ray/ray) Next Article Menhub: Over Supply, Penghasilan Driver Taksi Online Turun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular