
Demi Go-Jek, RI Buka Peluang Revisi DNI Entitas Transportasi
Exist In Exist, CNBC Indonesia
24 April 2018 20:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan meminta aplikator transportasi online seperti Go-Jek dan Grab untuk menjadi perusahaan transportasi.
Namun, saham kedua aplikator itu saat ini dikuasai asing sehingga terkendala oleh aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dinyatakan saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya diizinkan 49%.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk membahas kemungkinan yang bisa dilakukan.
"Kita sudah bicarakan ini juga dengan BKPM, bagaimana supaya masalah DNI ini tidak menghambat, apakah perlu revisi Perpres atau aplikator ini perlu membuat badan hukum baru yang kepemilikan investasinya dari Indonesia," paparnya di DPR RI, Selasa (24/4/2018).
Saat ini, lanjutnya, Kemenhub masih dalam proses merancang peraturan menteri (PM) baru khusus mengatur transportasi online termasuk terkait perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi.
"Dengan harapan adanya PM baru tersebut, kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran itu ada sanksi yang bisa diberikan Kementerian Perhubungan," paparnya.
(ray/ray) Next Article Go-Jek Perluas Bisnis, Gandeng Becak Motor Sebagai Mitra
Namun, saham kedua aplikator itu saat ini dikuasai asing sehingga terkendala oleh aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dinyatakan saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya diizinkan 49%.
"Kita sudah bicarakan ini juga dengan BKPM, bagaimana supaya masalah DNI ini tidak menghambat, apakah perlu revisi Perpres atau aplikator ini perlu membuat badan hukum baru yang kepemilikan investasinya dari Indonesia," paparnya di DPR RI, Selasa (24/4/2018).
Saat ini, lanjutnya, Kemenhub masih dalam proses merancang peraturan menteri (PM) baru khusus mengatur transportasi online termasuk terkait perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi.
"Dengan harapan adanya PM baru tersebut, kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran itu ada sanksi yang bisa diberikan Kementerian Perhubungan," paparnya.
(ray/ray) Next Article Go-Jek Perluas Bisnis, Gandeng Becak Motor Sebagai Mitra
Most Popular