Pakai Kartu 'Sakti', Tak Ada Lagi yang Bisa Kelabui Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 August 2018 13:42
Masyarakat tak lagi bisa membohongi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Foto: Gedung Pusat Pajak/REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat tak lagi bisa membohongi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengenai kewajiban perpajakannya kepada negara ketika kartu multifungsi Kartin1 beredar luas.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi, di sela-sela peluncuran Core Billing 2.0 di Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

"Bicara digital ekonomi, identitas saja bisa bohong. Kadang-kadang bisa menggunakan identitas yang lain. Kartin1 dengan digital ID, setiap masuk website harus log-in dulu. Otomatis negara akan tahu siapa dia," kata Iwan.

Pakai Kartu 'Sakti', Tak Ada Lagi yang Bisa Kelabui Pajak Foto: Sri Mulyani Launching Kartu Kartin1/Kemenkeu


Kartin1, merupakan kartu sakti multifungsi yang bakal mengintegrasikan beberapa indentitas layanan produk dalam satu kartu. Bahkan, otoritas pajak berencana kartu ini memiliki fungsi lebih.

Salah satunya, adalah merekam data transaksi setiap wajib pajak - pembeli maupun pedagang - di platform belanja online. Bahkan, rencana ini bakal diwujudkan dalam waktu dekat.

"Namanya Cash Receipt System. Jadi siapa yang belanja di ritel, tempel ini. Nanti [setoran] PPN bisa langsung masuk ke DJP. Seperti faktur juga, tapi untuk ritel," katanya.

Saat ini, kartu tersebut masih digunakan oleh internal otoritas pajak. Ditjen Pajak, pun sudah mengajukan izin kepada Bank Indonesia (BI) untuk menyebarluaskan Kartin1 di kalangan masyarakat.

"BI sudah tahu [kalau Kartin1 bisa merekam data transaksi belanja online]. BI janji [izin Kartin1 keluar] sekitar tahun depan," katanya.
(dru) Next Article Senang Belanja Online? Siap-siap Dikejar Pajaknya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular