
Lacak Belanja Online Dengan Kartu 'Sakti', DJP Izin BI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 August 2018 16:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berencana menjadikan kartu multifungsi Kartin1 untuk merekam data transaksi setiap wajib pajak, khususnya di platform belanja online.
Saat ini, kartu yang bisa mengintegrasikan sejumlah identitas kayanan produk itu masih digunakan internal Ditjen Pajak. Namun, bukan tidak mungkin ke depan, kartu multifungsi tersebut digunakan masyarakat.
Otoritas pajak pun sudah mengajukan izin kepada Bank Indonesia (BI) terkait rencana tersebut. Bank sentral, bahkan diklaim telah berjanji akan segera mengeluarkan izin kartu tersebut di masyarakat luas.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi memastikan, ketika izin tersebut dikeluarkan BI, masyarakat tidak diwajibkan untuk memililiki kartu multifungsi tersebut.
"Kita sistemnya tetap self asessment. Jadi ini voluntary, sebenarnya tidak wajib," kata Iwan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Iwan mengaku rencana menjadikan Kartin1 sebagai instrumen yang bisa merekam data transaksi belanja online para wajib pajak belum di sosialisasikan kepada pelaku usaha, karena masih dalam bentuk perumusan.
Konsep Kartin1, kata Iwan, adalah bekerjasama satu sama lain. Artinya, pemerintah tidak akan ujug-ujug mengeluarkan kartu tersebut, tanpa adanya imbauan kepada para pelaku usaha, khususnya platform belanja online.
"Konsep kami sama seperti di Korea. Bukan lagi wajib, tapi kolaborasi," katanya
Berharap Disetujui Bank Sentral
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tak memungkiri, Kartin1 bisa menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan data base internal pajak.
"Ke depannya, bisa meng-capture transaksi segala macam. Ibaratnya, namanya orang jualan, data wajib disimpan di kartu. Misalnya, transaksi dia akan tersimpan semua di Katin1," katanya.
"Idenya, sekarang kita self asessment. Orang harus lapor sendiri, harus ada data pembanding. Kartin1 ke depannya menjadi satu tools di mana suatu data bisa masuk. Dari situ dilihat apakah sesuai dengan profil sesungguhnya," tambah dia.
Maka dari itu, otoritas pajak berharap bank sentral betul-betul mempertimbangkan dampak dari keberadaan Kartin1 di masyarakat luas. Selain bisa berfungsi hal positif, data base Ditjen Pajak pun bakal meningkat.
"Fitur ini akan berkembang lagi. Bisa jadi kartu debet, bisa jadi persyaratan izin. [...] Sekarang bagaimana Kartin1 menjadi instrumen yang disetujui BI dulu. Kami fokus mengembangkan," ungkapnya.
(roy) Next Article Tekan Biaya, PLN Kini Integrasikan Data ke Dirjen Pajak
Saat ini, kartu yang bisa mengintegrasikan sejumlah identitas kayanan produk itu masih digunakan internal Ditjen Pajak. Namun, bukan tidak mungkin ke depan, kartu multifungsi tersebut digunakan masyarakat.
Otoritas pajak pun sudah mengajukan izin kepada Bank Indonesia (BI) terkait rencana tersebut. Bank sentral, bahkan diklaim telah berjanji akan segera mengeluarkan izin kartu tersebut di masyarakat luas.
Iwan mengaku rencana menjadikan Kartin1 sebagai instrumen yang bisa merekam data transaksi belanja online para wajib pajak belum di sosialisasikan kepada pelaku usaha, karena masih dalam bentuk perumusan.
Konsep Kartin1, kata Iwan, adalah bekerjasama satu sama lain. Artinya, pemerintah tidak akan ujug-ujug mengeluarkan kartu tersebut, tanpa adanya imbauan kepada para pelaku usaha, khususnya platform belanja online.
"Konsep kami sama seperti di Korea. Bukan lagi wajib, tapi kolaborasi," katanya
Berharap Disetujui Bank Sentral
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tak memungkiri, Kartin1 bisa menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan data base internal pajak.
"Ke depannya, bisa meng-capture transaksi segala macam. Ibaratnya, namanya orang jualan, data wajib disimpan di kartu. Misalnya, transaksi dia akan tersimpan semua di Katin1," katanya.
"Idenya, sekarang kita self asessment. Orang harus lapor sendiri, harus ada data pembanding. Kartin1 ke depannya menjadi satu tools di mana suatu data bisa masuk. Dari situ dilihat apakah sesuai dengan profil sesungguhnya," tambah dia.
Maka dari itu, otoritas pajak berharap bank sentral betul-betul mempertimbangkan dampak dari keberadaan Kartin1 di masyarakat luas. Selain bisa berfungsi hal positif, data base Ditjen Pajak pun bakal meningkat.
"Fitur ini akan berkembang lagi. Bisa jadi kartu debet, bisa jadi persyaratan izin. [...] Sekarang bagaimana Kartin1 menjadi instrumen yang disetujui BI dulu. Kami fokus mengembangkan," ungkapnya.
(roy) Next Article Tekan Biaya, PLN Kini Integrasikan Data ke Dirjen Pajak
Most Popular