
Senang Belanja Online? Siap-siap Dikejar Pajaknya!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 August 2018 14:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, setiap transaksi digital - khususnya di platform belanja online - bakal terekam dengan jelas oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, saat ini otoritas pajak sudah memiliki kartu identitas multifungsi yang bisa merekam transaksi digital.
"Kami di pajak ada Kartin1. Itu kami siapkan identifikasi digital online. Kita bisa kerja sama dengan Kominfo, jadi kalau mau transaksi harus pakai Kartin1," kata Iwan di Ritz Carlton, Rabu (29/8/2018).
"Dulu itu kalau belanja lewat Tanah Abang, identitas jelas. Sekarang mau belanja, misalkan di Tokopedia. Itu banyak suppliernya. Bisa saja pakai alamat orang lain," katanya.
Kartin1, sejatinya sudah diluncurkan otoritas pajak pada awal tahun lalu. Kartin1, diproyeksikan bakal menjadi kartu multifungsi yang bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan sehari-hari.
Saat ini, sudah ada beberapa perusahaan yang bergabung dalam Kartin1 seperti BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan Bank Jabar.
Para pemilik kartu tersebut, pun bisa mendapatkan berbagai macam fasilitas-fasilitas dari sejumlah instansi tersebut. Mulai dari diskon, sampai dengan bonus lainnya.
Kartu multifungsi tersebut sejauh ini masih digunakan pegawai otoritas pajak. Namun tahun depan, pemerintah berencana mendistribusikan kartu tersebut mulai tahun depan.
"Sekarang masih menunggu izin dari BI. Kami sudah ajukan ke BI, BI bilang untuk sekarang karyawan dulu, nanti akan dieavaluasi dari sisi keamanannya," katanya.
BI, kata Iwan, pun menjanjikan bakal menerbitkan izin kepada Ditjen Pajak untuk mendistribusikan kartu tersebut ke masyarakat, dengan syarat tertentu.
"Mereka [BI] syaratnya begini. Tidak boleh memengaruhi kecepatan layanan perbankan. Misalkan tap e-money lima detik, kita juga harus lima detik. Kalau dengan Kartin1 lebih lama, harus dievaluasi," katanya.
"Tapi kalau dari kami, cuma diminta dievaluasi dari pihak independen. Kalau sudah oke, janji BI mungkin dalam 6 bulan ke depan bisa lanjut. Dari kami sudah tidak masalah," tegasnya.
(dru) Next Article Belanja Online Dikejar Pajak, Ini Kata E-Commerce
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, saat ini otoritas pajak sudah memiliki kartu identitas multifungsi yang bisa merekam transaksi digital.
"Kami di pajak ada Kartin1. Itu kami siapkan identifikasi digital online. Kita bisa kerja sama dengan Kominfo, jadi kalau mau transaksi harus pakai Kartin1," kata Iwan di Ritz Carlton, Rabu (29/8/2018).
![]() |
"Dulu itu kalau belanja lewat Tanah Abang, identitas jelas. Sekarang mau belanja, misalkan di Tokopedia. Itu banyak suppliernya. Bisa saja pakai alamat orang lain," katanya.
Saat ini, sudah ada beberapa perusahaan yang bergabung dalam Kartin1 seperti BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan Bank Jabar.
Para pemilik kartu tersebut, pun bisa mendapatkan berbagai macam fasilitas-fasilitas dari sejumlah instansi tersebut. Mulai dari diskon, sampai dengan bonus lainnya.
Kartu multifungsi tersebut sejauh ini masih digunakan pegawai otoritas pajak. Namun tahun depan, pemerintah berencana mendistribusikan kartu tersebut mulai tahun depan.
"Sekarang masih menunggu izin dari BI. Kami sudah ajukan ke BI, BI bilang untuk sekarang karyawan dulu, nanti akan dieavaluasi dari sisi keamanannya," katanya.
"Mereka [BI] syaratnya begini. Tidak boleh memengaruhi kecepatan layanan perbankan. Misalkan tap e-money lima detik, kita juga harus lima detik. Kalau dengan Kartin1 lebih lama, harus dievaluasi," katanya.
"Tapi kalau dari kami, cuma diminta dievaluasi dari pihak independen. Kalau sudah oke, janji BI mungkin dalam 6 bulan ke depan bisa lanjut. Dari kami sudah tidak masalah," tegasnya.
(dru) Next Article Belanja Online Dikejar Pajak, Ini Kata E-Commerce
Most Popular