
Alasan Pemerintahan Jokowi Kenapa Rasio Pajak Turun Terus
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 August 2018 11:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia saat ini masih kalah jauh dibandingkan negara-negara lain.
Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, posisi tax ratio Indonesia cenderung stagnan. Jika pada 2014 tax ratio bisa mencapai 13,7%, pada 2017 tax ratio turun menjadi 10,7%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengungkap alasan utama memburuknya tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya, dari sisi tingkat kepatuhan.
Dari sisi tingkat kepatuhan yang tercermin dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), saat ini masih relatif rendah. Apalagi, pelaporan SPT berdasarkan regulasi yang ada bersifat self asessment.
"Self asessment itu sangat bergantung dengan data yang dimiliki DJP. Tanpa data, DJP tidak bisa membandingkan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Rabu (29/8/2018).
Hal tersebut, menjadi salah satu alasan tax ratio Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara lain, terutama negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketika tax rasio Malaysia berada di kisaran 14%, Filipina 13,67%, Singapura 14,29%, Kamboja 15,3%, tax ratio Indonesia justru masih di bawah angka 11%.
"Tax ratio kita masih di kisaran 11% - 12%, masih jauh sekali dari negara lain," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak?
Pemerintah pun meminta kerjasama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk ikut serta membantu dalam meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak.
Terutama kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang memang bersentuhan langsung dengan para wajib pajak untuk mengedukasi berdasarkan regulasi yang ada.
"Mohon dititip, yang berdiri di tengah DJP dengan wajib pajak adalah IKPI. Tolong diedukasi wajib pajak, berikan konsultasi wajib pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
(dru) Next Article Sri Mulyani, Tax Ratio, dan Keogahan Orang RI Bayar Pajak
Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, posisi tax ratio Indonesia cenderung stagnan. Jika pada 2014 tax ratio bisa mencapai 13,7%, pada 2017 tax ratio turun menjadi 10,7%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengungkap alasan utama memburuknya tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya, dari sisi tingkat kepatuhan.
![]() |
Dari sisi tingkat kepatuhan yang tercermin dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), saat ini masih relatif rendah. Apalagi, pelaporan SPT berdasarkan regulasi yang ada bersifat self asessment.
Hal tersebut, menjadi salah satu alasan tax ratio Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara lain, terutama negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketika tax rasio Malaysia berada di kisaran 14%, Filipina 13,67%, Singapura 14,29%, Kamboja 15,3%, tax ratio Indonesia justru masih di bawah angka 11%.
"Tax ratio kita masih di kisaran 11% - 12%, masih jauh sekali dari negara lain," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak?
Pemerintah pun meminta kerjasama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk ikut serta membantu dalam meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak.
Terutama kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang memang bersentuhan langsung dengan para wajib pajak untuk mengedukasi berdasarkan regulasi yang ada.
"Mohon dititip, yang berdiri di tengah DJP dengan wajib pajak adalah IKPI. Tolong diedukasi wajib pajak, berikan konsultasi wajib pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
(dru) Next Article Sri Mulyani, Tax Ratio, dan Keogahan Orang RI Bayar Pajak
Most Popular