Rasio Pajak Era Jokowi Kian Turun, Mampukah Kembali ke 2014?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
17 August 2018 08:05
Pemerintahan Jokowi tak belum mampu mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau biasa dikenal dengan Tax Ratio.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan di bawah kendali Joko Widodo (Jokowi) tak belum mampu mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau biasa dikenal dengan Tax Ratio.

Sejak 2014, Tax Ratio yang menjadi tugas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus merosot. Tax Ratio di 2014 tercatat cukup tinggi yakni mencapai 13,7% dan sayangnya terus menurun dalam 3 tahun terakhir.

Di 2018 barulah pemerintah sedikit pede dengan mematok outlook di akhir 2018 sebesar 11,6%. Sementara di RAPBN 2019, pemerintah menaikkan lagi target Tax Ratio hingga 12,1%.

Berikut data Tax Ratio sejak 2014 :

Rasio Pajak Era Jokowi Kian Turun, Mampukah Kembali ke 2014?Foto: doc RAPBN 2019


Tahun 2018 sampai Juli 2018, pemerintah telah mengumpulkan pundi-pundi sebesar Rp 780,1 triliun atau 48,2% dari target Rp 1.618,1 triliun. Realisasi itu tumbuh 14% dibandingkan tahun lalu.

"Maka penerimaan perpajakan kita menunjukkan growth yang cukup robust dan masih bertahan sampai Juli," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya APBN Kita beberapa hari lalu.

Perincian penerimaan perpajakan, yaitu penerimaan pajak Rp 687,2 triliun atau 48,3% dari target. Sementara penerimaan bea dan cukai Rp 92,9 triliun atau 47,9% dari target Rp 194,1 triliun.

Sementara pada RAPBN 2019, Sri Mulyani Cs menargetkan penerimaan perpajakan hingga Rp 1.781 triliun.

Guna mengejar target Tax Ratio yang cukup tinggi, Sri Mulyani mengungkapkan strateginya.

Di antaranya melalui tiga strategi yakni Penegakan Hukum, Penguatan Pelayanan Perpajakan dan Pengawasan Kepatuhan Perpajakan.


Berikut rinciannya:

• Simplifikasi registrasi, perluasan tempat pemberian pelayanan
• perluasan cakupan e-filing
• Pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) secara berkeadilan
• Implementasi AEoI dan akses informasi keuangan
• Kemudahan restitusi
• Peningkatan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola pemeriksaan
• Ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan sebagai tindak lanjut pasca tax amnesty
• Penanganan UMKM secara end-to-end melalui pendekatan Business Development Services (BDS)
• Joint Program DJP-DJBC

• Pembenahan basis data perpajakan

• Penerapan pengawasan Wajib Pajak berbasis risiko (Compliance Risk Management /CRM)

Mampukah Sri Mulyani membawa Tax Ratio di posisi tertingginya sejak 2014?


(dru) Next Article Penerimaan Kuartal I: Pajak Tumbuh 10,62%, Bea Cukai 17,6%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular