Penerimaan Kuartal I: Pajak Tumbuh 10,62%, Bea Cukai 17,6%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2018 08:13
Pada kuartal I-2018, penerimaan pajak tercatat tumbuh 10,62% sementara penerimaan bea dan cukai naik 17%.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan negara, baik itu melalui penerimaan pajak maupun bea dan cukai, untuk tiga bulan pertama tahun ini. Pada kuartal I-2018, penerimaan pajak tercatat tumbuh 10,62% sementara penerimaan bea dan cukai naik 17%.

Berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (5/4/2018). Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 10,62%. Namun, jika menggunakan data amnesti pajak, penerimaan pajak tercatat tumbuh 16,93%. Pihak Kemenkeu belum bersedia memberikan nominal penerimaan pajak tersebut.

Sebagai catatan, penerimaan pajak kuartal I tahun 2017 mencapai Rp 222,2 triliun.

Sementara itu, penerimaan bea dan cukai per 3 April 2018 tercatat sebesar Rp 18,9 triliun atau sekitar 9,8% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 Rp 194,1 triliun.

Merinci lebih jauh, realisasi tersebut disumbang paling besar melalui penerimaan cukai yang mencapai Rp 8,6 triliun, atau tumbuh 15,9% dari periode sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 7,4 triliun,


Sementara itu, penerimaan bea masuk mencapai Rp 8,8 triliun atau tumbuh 12,9% dari periode sama tahun lalu yang hanya Rp 7,8 triliun. Adapun untuk bea keluar mencapai Rp 1,4 triliun atau tumbuh 74,6% dari periode sama tahun lalu Rp 800 miliar.

Secara garis besar, realisasi penerimaan bea cukai per 3 April masih mencatatkan pertumbuhan 17,6%. Capaian ini mayoritasnya disumbangkan dari langkah penerbitan impor berisiko tinggi dan depresiasi rupiah yang menyebabkan penerimaan bea masuk tinggi.
(prm) Next Article Penerimaan Pajak Belum Sampai Setengahnya di Semester I-2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular