Usai Insentif Tax Holiday, Terbit Kemudahan Pajak & Bea Cukai

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 April 2018 17:33
Kemudahan layanan pajak dan bea & cukai guna meningkatkan iklim investasi di RI.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menerbitkan kejutan investasi berupa fasilitas tax holiday, pemerintah kembali melakukan perbaikan pelayanan di bidang pajakan serta bea dan cukai. Kebijakan ini dilakukan untuk menarik investor masuk ke Indonesia.

Kebijakan baru yang dinamakan 'satu proses dua layanan' itu diumumkan sore ini oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Jadi, bagaimana [agar] meningkatkan perbaikan iklim investasi," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018). 

Berikut kemudahan pelayanan di bidang perpajakan: 

DJP akan memudahkan para investor membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), investor tidak lagi harus melampirkan Kartu Tanda Pengenal Penduduk (KTP) untuk mendapatkan NPWP. 

Selain itu, investor yang tadinya harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk mendapatkan NPWP, dapat digantikan dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha, 

"Wajib pajak juga bisa melakukan pendaftaran melalui pihak ketiga, misalnya melalui notaris," kata Robert. 

Adapun untuk wajib pajak Badan investasi kriteria tertentu, di mana pada aturan sebelumnya harus mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), sekarang bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi, kabupaten kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas, maupun PTSP Kawasan Ekonomi Khusus.

Dari sisi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), investor tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT masa pajak penghasilan (PPh) pasal 25, dan SPT masa PPh pasal 21/26 kecuali masa Desember. Bukti potong, pun nantinya bisa dibuat secara elektronik.
 

"Ini akan memudahkan pemotong dalam menyiapkan masa SPT," jelas Robert.  

Sementara itu, berikut kemudahan di bidang Kepabeanan: 

Dalam kemudahan di bidang kepabeanan, DJP dan DJBC melakukan joint endorsement di Batam melalui layanan faktur pajak milik DJP dan layanan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) milik DJBC. 

"Dulu waktu layanan relatif lama, sekarang 1 proses dua layanan. PPFTZ di Bea Cukai dan endorsement di pajak," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. 



DJBC pun telah meluncurkan aplikasi bernama Go-Fast, yang bisa memetakan calon investor pengguna fasilitas fiskal pemerintah. Nantinya, investor bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk melihat potensi-potensi investasi di berbagai wilayah Indonesia. 

"Nanti akan ada pendampingan oleh agen fasilitas. Kalau investor tidak mengerti, bisa menghubungi agen fasilitas," katanya.    
(ray/ray) Next Article Kabar Terbaru! Pemerintah Berencana Hapus Tax Holiday

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular