Insentif Pajak (Lagi), Kali Ini Tax Allowance Siap Dirilis

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 April 2018 13:38
Setelah tax holiday, revisi fasilitas pengurangan pajak yang ditargetkan keluar akhir bulan ini sedikit demi sedikit makin terungkap.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah tax holiday, revisi fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini sedikit demi sedikit makin terungkap. Nantinya, penerima fasilitas tax allowance akan dibagi menjadi tiga lapis.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri panel diskusi peluncuran roadmap 4.0 di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

"Kami mungkin bikin tiga kelompok. Jangan banyak-banyak, disederhanakan saja," jelas Darmin.

Penerima tax allowance, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 62/2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Skema yang ditawarkan dalam aturan yang lama, adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5% per tahun.

Adapun bidang tertentu yang disebut dalam aturan ini, antara lain pengembangan peternakan, penambangan dan pemanfaatan batu bara mutu rendah, dan pengusahaan tenaga panas bumi.

Selain itu, industri tekstil dan industri pakaian jadi, pengilangan minyak bumi, industri barang-barang kimia, industri logam dasar, industri mesin, dan industri elektronika dan telematika.

Darmin mengaku belum ingin merinci lebih jauh, lapisan seperti apa yang akan diberikan dalam revisi aturan ini. Namun, lapisan tax allowance akan dibuat tidak jauh berbeda dengan layer dalam insentif tax holiday.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menegaskan, revisi aturan tax allowance paling lambat diterbitkan pada akhir bulan ini. Saat ini, pemerintah masih membahas secara intensif aturan tersebut.

"Akhir bulan ini selesai semua, termasuk single submission. Akhir bulan ini semuanya selesai," ujarnya.


(dru) Next Article Di Balik Rencana Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular