Di Balik Rencana Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 October 2018 14:10
DJP memaparkan secara rinci kajian atas rencana penghapusan pajak pembelian rumah mewah
Foto: REUTERS/Mike Segar
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memaparkan secara rinci kajian atas rencana penghapusan pajak pembelian rumah yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Objek PPh 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan diatas 150 m2.

Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, rencana tersebut saat ini masih dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal. Namun, belum pasti keduanya akan dihapuskan.

"Arahnya ke PPh pasal 22, karena kalau itu dihilangkan, tetap akan dipungut kepada pembeli dan menjadi kredit pajak. Bukan berarti dicabut, pajaknya hilang," kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/10/2018).

"Kan selama ini pembeli bayar di awal, tapi nanti bisa dikreditkan di pelaporan SPT Tahunan. Jadi tetap dilaporkan," sambung Hestu.

Sementara untuk PPnBM, lanjut dia, otoritas pajak bersama pemangku kepentingan terkait masih perlu mengkaji apakah akan menaikan batasan yang ditetapkan, atau justru menghilangkan ketentuan pajak tersebut.

"Kita akan lihat apakah menaikkan treshold atau dihilangkan. Tetapi saat ini masih dalam pembahasan, belum final," tegasnya.

Menurut Hestu, keputusan untuk menghapuskan pajak pembelian rumah tak lepas dari upaya pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal sebagai peyangga perekonomian, di tengah dinamika ketidakpastian global.

"Kami ingin kebijakan fiskal juga responsif terhadap perkembangan ekonomi. Apalagi dalam kondisi eksternal yang seperti sekarang," kata Hestu.







(dru) Next Article Mei 2018, Penerimaan Pajak Capai 34% dari Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular