Menko Darmin Ungkap 'Penyakit' RI yang Belum Bisa Dipulihkan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 April 2018 11:46
Menko Perekonomian Darmin Nasution membeberkan 'penyakit' utama yang dialami Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun terakhir.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membeberkan 'penyakit' utama yang dialami Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Penyakit tersebut, sampai saat ini belum bisa disembuhkan oleh pemerintah.

Lantas, apa penyakit yang dimaksud Menko Darmin?

"Neraca pembayaran kita mulai defisit. Ini penyakit sejak 20-30 tahun lalu," kata Darmin saat berbicara dalam sesi panel peluncuran roadmap 4.0 di Jakarta Convention Center, Rabu (4/3/2018).

Darmin tak memungkiri, akselerasi ekonomi domestik kerap diiringi dengan kenaikan impor. Alasannya sederhana, lantaran belum ada industri dalam negeri yang bisa memenuhi semua kebutuhan produksi di dalam negeri.

"Setiap beberapa tahun, ekonomi kita overheating. Proyek yang didanai pemerintah, dan investasi swasta yang mewakili tertunda karena dianggap merepotkan neraca pembayaran, khususnya transaksi berjalan," katanya.

Atas dasar inilah, pemerintah memutuskan untuk memberikan kejutan insentif fiskal berupa tax holiday untuk memancing geliat investasi di sektor hulu. Selain tanpa syarat rumit, investor pun dibanjiri sejumlah fasilitas.

Misalnya, bagi investor yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun, akan mendapatkan fasillitas tax holiday selama 20 tahun. Ketika periode fasilitas tersebut berakhir, investor pun masih mendapatkan diskon 50% selama 2 tahun pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan.

"Pengeluaran akan cukup besar kalau kita tidak kembangkan hulunya. Makanya setiap kembangkan produk farmasi, kita pasti impor bahan bakunya dalam jumlah besar.

Berikut ke-17 industri pionir yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday :

1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian pengilangan minyak dan gas bumi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi gas dan batubara dengan atau tanpa turunan
4. Industri kimia dasar non ogranik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan mesin untuk industri
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate
12. Industri pembuatan komponen robotic
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
16. Industri pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi

Dalam waktu dekat, investor pun bisa menikmati fasilitas tersebut. Aturan teknis tax holiday telah diteken oleh Sri Mulyani dan saat ini hanya menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang prosesnya diperkirakan akan rampung dalam beberapa hari ke depan.


(dru) Next Article Menko Darmin: Perang Dagang Bikin Rupiah Tertekan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular