Ada Insentif Pajak Baru, GE Makin Tertarik Investasi di RI

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
03 April 2018 15:10
Insentif pajak berupa tax holiday bagi perusahaan disebut GE menarik minatnya untuk terus berinvestasi di Indonesia.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - General Electric (GE) sambut baik program insentif pajak yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (2/4/2018).

"Langkah-langkah seperti itu, yang memotivasi perusahaan untuk merevaluasi investasi, selalu menjadi pendorong investasi yang diperlukan untuk membantu negara terus maju," kata Alex Dimitrief, CEO dan President GE Global Growth, saat berbincang dengan jurnalis di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Meski belum mengetahui secara detail, ia memandang insentif perpajakan tersebut sebagai salah satu faktor penunjang peluang bisnis di Indonesia. Apalagi, GE melihat Indonesia sebagai negara yang menawarkan peluang besar untuk menjual peralatan kesehatan, energi, dan energi terbarukan dalam jangka panjang.

"Kami melihat peluang untuk menjual peralatan kesehatan, energi, dan energi terbarukan ke Indonesia. [...] Perlu dipahami bahwa [investasi] yang kami lakukan adalah komitmen jangka panjang," kata Alex.

Ia menjelaskan bahwa GE tidak membuat keputusan berdasarkan peluang atau keuntungan dalam kurun waktu satu sampai dua tahun, melainkan 10 sampai 20 tahun. Maka dari itu, kebijakan insentif pajak baru dari pemerintah itu membuat GE semakin tertarik untuk berinvestasi dalam jangka panjang di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan teknis tax holiday yang diumumkan Sri Mulyani hari Senin mengatur sejumlah insentif fiskal yang ditawarkan kepada investor serta siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut


Adapun lapisan insentif yang disiapkan pemerintah untuk investor terbagi menjadi lima bagian sebagai berikut.

* Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama lima tahun

* Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama tujuh tahun

* Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun

* Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun

* Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun

Melalui aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, pemerintah juga memperluas cakupan industri pionir penerima fasilitas tersebut dari delapan industri dalam aturan lama menjadi 17 industri.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan investor lama masih bisa mendapatkan fasilitas ini asalkan mau melakukan ekspansi usaha.
(prm) Next Article General Electric Pecat 12.000 Karyawan, Bagaimana di RI?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular