
Urus Izin 5 Hari, Investasi Rp 30 T Bebas Pajak 20 Tahun
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2018 17:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memangkas waktu tata cara pengajuan investor yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday dari yang sebelumnya bisa memakan waktu 45 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (2/4/2018). Revisi aturan tax holiday, hanya tinggal menunggu diundangkan, dan ditargetkan keluar pada minggu ini.
"Ada kepastian, dan bisa diapprove 5 hari setelah BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Segera bisa ditetapkan," kata Robert.
Dalam tata cara pengajuan yang lama, kelengkapan dokumen investor harus dilampirkan dengan klasifikasi permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPM) dengan masa proses hingga 20 hari kerja.
Setelah prosedur sudah dilewati, investor harus menunggu selama 5 hari surat kepala BKPM diterbitkan kepada Menkeu. Tak sampai disitu, setelah surat kepala BKPM keluar, maka Menkeu akan melakukan rapat komite verifikasi selama 15 hari kerja.
"Kalau yang baru, di approve 5 hari setelah 2-3 tahun mereka investasi kami cek bener tidak mereka investasi segitu. Setelah izin prinsip sudah, proses tinggal menunggu. Dan tidak ada komite yang merapatkan," katanya.
Robert meyakini, perubahan insentif tax holiday bisa semakin menarik minat investor menanamkan modalnya di berbagai Indonesia. "Dulu seperti [investor] Kilang Minyak itu ragu-ragu karena butuh 45 hari kerja untuk mendapatkan kepastian atau tidak. Sekarang lebih pasti," katanya.
(dru) Next Article Daftar Industri yang Dapat Kejutan Insentif Pajak Sri Mulyani
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (2/4/2018). Revisi aturan tax holiday, hanya tinggal menunggu diundangkan, dan ditargetkan keluar pada minggu ini.
"Ada kepastian, dan bisa diapprove 5 hari setelah BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Segera bisa ditetapkan," kata Robert.
Setelah prosedur sudah dilewati, investor harus menunggu selama 5 hari surat kepala BKPM diterbitkan kepada Menkeu. Tak sampai disitu, setelah surat kepala BKPM keluar, maka Menkeu akan melakukan rapat komite verifikasi selama 15 hari kerja.
"Kalau yang baru, di approve 5 hari setelah 2-3 tahun mereka investasi kami cek bener tidak mereka investasi segitu. Setelah izin prinsip sudah, proses tinggal menunggu. Dan tidak ada komite yang merapatkan," katanya.
Robert meyakini, perubahan insentif tax holiday bisa semakin menarik minat investor menanamkan modalnya di berbagai Indonesia. "Dulu seperti [investor] Kilang Minyak itu ragu-ragu karena butuh 45 hari kerja untuk mendapatkan kepastian atau tidak. Sekarang lebih pasti," katanya.
(dru) Next Article Daftar Industri yang Dapat Kejutan Insentif Pajak Sri Mulyani
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular