
Siapa Saja yang Berhak Dapat Kejutan Insentif Sri Mulyani?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2018 16:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis 17 industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Dalam aturan yang sebelumnya, pemerintah hanya memberikan tax holiday kepada 8 industri pionir.
Direktur Jenderal Pajak Robet Pakpahan mengatakan, insentif fiskal yang tanpa banyak syarat ini tidak hanya diperuntukan untuk investor baru. Bagi investor yang ingin memperluas ekspansi bisnisnyapun diperbolehkan memperoleh fasilitas ini.
"PT [Perseroan Terbatas] boleh, asal penanaman modal baru," kata Robert, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (2/4/2018).
Robert menegaskan, dalam revisi aturan ini memang ada perubahan subjek investor dari yang sebelumnya wajib pajak baru menjadi penanaman modal baru. Namun, ditegaskan dia, bukan berarti hal itu menjadi masalah.
"Misalnya, PT A beroperasi dan dia mau perluasan. Nanti pembukuan dipisahkan saja, mana revenue mana cost. Jadi bisa dilihat. Pokoknya free [pembayaran pajak] selama masa tax holiday," jelas Robert.
Berikut lima layer penerima fasilitas tax holiday yang akan disisipkan dalam aturan ini :
"Di aturan baru, setelah masuk tax holiday masih mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan 50% selama 20 tahun," kata Robert.
"Misalnya, dapat tax holiday 20 tahun, selesai. Tahun ke 21, dia bayar 50% dari PPh badan terutang. Tahun ke 22 bayar 50%. Selanjutnya baru 100% normal," sambung dia.
Robert mengatakan, revisi aturan tax holiday telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan tinggal menunggu keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera diundangkan. Dalam waktu dekat, aturan ini bisa diberlakukan.
"Masih proses di Kemenkumham. Mungkin tiga atau empat hari lagi," kata Robert.
(dru) Next Article Ini Rincian Kejutan Insentif Pajak dari Sri Mulyani
Direktur Jenderal Pajak Robet Pakpahan mengatakan, insentif fiskal yang tanpa banyak syarat ini tidak hanya diperuntukan untuk investor baru. Bagi investor yang ingin memperluas ekspansi bisnisnyapun diperbolehkan memperoleh fasilitas ini.
"PT [Perseroan Terbatas] boleh, asal penanaman modal baru," kata Robert, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (2/4/2018).
"Misalnya, PT A beroperasi dan dia mau perluasan. Nanti pembukuan dipisahkan saja, mana revenue mana cost. Jadi bisa dilihat. Pokoknya free [pembayaran pajak] selama masa tax holiday," jelas Robert.
Berikut lima layer penerima fasilitas tax holiday yang akan disisipkan dalam aturan ini :
- Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 miliar akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
- Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun
"Di aturan baru, setelah masuk tax holiday masih mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan 50% selama 20 tahun," kata Robert.
"Misalnya, dapat tax holiday 20 tahun, selesai. Tahun ke 21, dia bayar 50% dari PPh badan terutang. Tahun ke 22 bayar 50%. Selanjutnya baru 100% normal," sambung dia.
Robert mengatakan, revisi aturan tax holiday telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan tinggal menunggu keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera diundangkan. Dalam waktu dekat, aturan ini bisa diberlakukan.
"Masih proses di Kemenkumham. Mungkin tiga atau empat hari lagi," kata Robert.
(dru) Next Article Ini Rincian Kejutan Insentif Pajak dari Sri Mulyani
Most Popular