
Ini Rincian Kejutan Insentif Pajak dari Sri Mulyani
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 March 2018 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif fiskal berupa tax holiday yang tanpa banyak syarat seperti didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu akan keluar dalam hitungan hari. Aturan ini, bertujuan untuk menarik minat investor berinvestasi di Indonesia.
Dalam pertemuan bersama para pemimpin media massa, Sri Mulyani menyebut investor yang berinvestasi minimal Rp 30 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 20 tahun sejak rencana tersebut dicetuskan.
Namun, dalam aturan yang rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, Sri Mulyani telah merancang empat layer penerima fasilitas tersebut, berdasarkan total investasi para investor.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/3/2018).
Berikut lima layer yang nantinya akan disisipkan dalam PMK tersebut :
Suahasil menegaskan, investor yang berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut hanya yang menanamkan modalnya di sektor industri hulu. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
"Jadi untuk industri yang sangat hulu. Outputnya, nanti akan digunakan industri hilirnya. [...] Jadi industri hulunya kami kasih tax holiday, supaya struktur biayanya lebih rendah. Kalau dia charge orang, juga lebih rendah," kata Suahasil.
(dru) Next Article Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Lebih Mudah dari Beli Pulsa
Dalam pertemuan bersama para pemimpin media massa, Sri Mulyani menyebut investor yang berinvestasi minimal Rp 30 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 20 tahun sejak rencana tersebut dicetuskan.
Namun, dalam aturan yang rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, Sri Mulyani telah merancang empat layer penerima fasilitas tersebut, berdasarkan total investasi para investor.
Berikut lima layer yang nantinya akan disisipkan dalam PMK tersebut :
- Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 miliar akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
- Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun
Suahasil menegaskan, investor yang berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut hanya yang menanamkan modalnya di sektor industri hulu. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
"Jadi untuk industri yang sangat hulu. Outputnya, nanti akan digunakan industri hilirnya. [...] Jadi industri hulunya kami kasih tax holiday, supaya struktur biayanya lebih rendah. Kalau dia charge orang, juga lebih rendah," kata Suahasil.
(dru) Next Article Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Lebih Mudah dari Beli Pulsa
Most Popular