
Daftar Industri yang Dapat Kejutan Insentif Pajak Sri Mulyani
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2018 15:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif fiskal berupa tax holiday yang tanpa banyak syarat seperti didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sudah difinalisasi. Aturan ini, bertujuan untuk menarik minat investor berinvestasi di Indonesia.
Dalam pertemuan bersama para pemimpin media massa, Sri Mulyani menyebut investor yang berinvestasi minimal Rp 30 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 20 tahun sejak rencana tersebut dicetuskan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memaparkan daftar industri yang bisa memperoleh tax holiday. "Ini subjek pajaknya untuk penanaman modal baru. Dan 17 cakupan industri pionir," kata Robert dalam Konferensi Persnya, di Gedung Kemenkeu, Senin (2/4/2018),
Berikut ke-17 industri yang bisa memperoleh tax holiday :
Namun, dalam aturan yang rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, Sri Mulyani telah merancang lima layer penerima fasilitas tersebut, berdasarkan total investasi para investor.
Berikut lima layer yang nantinya akan disisipkan dalam PMK tersebut :
(dru/dru) Next Article Ini Rincian Kejutan Insentif Pajak dari Sri Mulyani
Dalam pertemuan bersama para pemimpin media massa, Sri Mulyani menyebut investor yang berinvestasi minimal Rp 30 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 20 tahun sejak rencana tersebut dicetuskan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memaparkan daftar industri yang bisa memperoleh tax holiday. "Ini subjek pajaknya untuk penanaman modal baru. Dan 17 cakupan industri pionir," kata Robert dalam Konferensi Persnya, di Gedung Kemenkeu, Senin (2/4/2018),
- Industri logam dasar hulu
- Industri pemurniaan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
- Petrokimia berbasis minyak bumi gas dan batubara dengan atau tanpa turunan
- Kimia dasar non ogranik
- Kimia dasar organik
- Bahan baku farmasi
- Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
- Industri pembuatan komponen utama perlatan komunikasi
- Industri pembuatan komponen utama alat keshatan
- Industri pembuatan mesin untuk industri
- Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate
- Industri pembuatan komponen robotic
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
- Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
- Industri pembangkit tenaga listrik
- Infrastruktur ekonomi
Namun, dalam aturan yang rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, Sri Mulyani telah merancang lima layer penerima fasilitas tersebut, berdasarkan total investasi para investor.
Berikut lima layer yang nantinya akan disisipkan dalam PMK tersebut :
- Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 miliar akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
- Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
- Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun
(dru/dru) Next Article Ini Rincian Kejutan Insentif Pajak dari Sri Mulyani
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular