Daftar Industri yang Dapat Kejutan Insentif Pajak Sri Mulyani

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2018 15:34
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memaparkan daftar industri yang bisa memperoleh tax holiday
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif fiskal berupa tax holiday yang tanpa banyak syarat seperti didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sudah difinalisasi. Aturan ini, bertujuan untuk menarik minat investor berinvestasi di Indonesia.

Dalam pertemuan bersama para pemimpin media massa, Sri Mulyani menyebut investor yang berinvestasi minimal Rp 30 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 20 tahun sejak rencana tersebut dicetuskan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memaparkan daftar industri yang bisa memperoleh tax holiday. "Ini subjek pajaknya untuk penanaman modal baru. Dan 17 cakupan industri pionir," kata Robert dalam Konferensi Persnya, di Gedung Kemenkeu, Senin (2/4/2018),

Berikut ke-17 industri yang bisa memperoleh tax holiday :
  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri pemurniaan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
  3. Petrokimia berbasis minyak bumi gas dan batubara dengan atau tanpa turunan
  4. Kimia dasar non ogranik
  5. Kimia dasar organik
  6. Bahan baku farmasi
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
  8. Industri pembuatan komponen utama perlatan komunikasi
  9. Industri pembuatan komponen utama alat keshatan
  10. Industri pembuatan mesin untuk industri
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate
  12. Industri pembuatan komponen robotic
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
  15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
  16. Industri pembangkit tenaga listrik
  17. Infrastruktur ekonomi
Sebelumnya, dalam pertemuan bersama para pemimpin media massa, Sri Mulyani menyebut investor yang berinvestasi minimal Rp 30 triliun berhak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 20 tahun sejak rencana tersebut dicetuskan.

Namun, dalam aturan yang rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, Sri Mulyani telah merancang lima layer penerima fasilitas tersebut, berdasarkan total investasi para investor.

Berikut lima layer yang nantinya akan disisipkan dalam PMK tersebut :
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 miliar akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
  • Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun

(dru/dru) Next Article Ini Rincian Kejutan Insentif Pajak dari Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular