Saat RI Tak Bisa Lagi Obral Diskon Pajak Buat Investor

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
30 November 2021 12:25
DIPA Diserahkan, K/L & Pemda Diminta Percepat Realisasi Anggaran (CNBC Indonesia TV)
Foto: DIPA Diserahkan, K/L & Pemda Diminta Percepat Realisasi Anggaran (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tidak akan langi mengobral diskon alias insentif pajak pada kedepannya. Termasuk insentif pajak besar seperti tax holiday an tax allowance yang tadinya diperuntukkan bagi investor kelas kakap.

"Insentif pajak yang sudah diberi selama ini akan ditinjau ulang," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam program CNBC TV, Selasa (30/11/2021)

Hal ini sejalan dengan kesepakatan pimpinan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar dunia (G20) penerapan pajak perusahaan minimum global sebesar 15% pada 2023. Indonesia yang menjadi bagian dari G20 akan mengikuti kesepakatan tersebut.

"Jadi ada ketentuan pajak minimum global yang disepakati semua negara," jelasnya.

Realisasi tax holiday sejauh ini memang terbilang rendah. Nominal penerima baru mencapai Rp 25,13 triliun atau setara 1,9u6% dari total investasi dalam periode 2018-2021.

Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut, apakah diganti dengan skema yang baru atau lainnya. Hal tersebut akan dirumuskan terlebih dahulu dalam internal pemerintah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Jadi Isu 'Panas' di Pertemuan G20 Pekan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular