Sebanyak 7,93 juta Wajib Pajak Belum Lapor

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 April 2018 12:43
Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak diklaim terus meningkat.
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, masih ada jutaan masyarakat Indonesia yang belum patuh lapor pajak. Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak diklaim terus meningkat.

Berdasarkan data otoritas pajak yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (2/4/2018), dari total 17,6 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hanya sekitar 10,5 juta wajib pajak yang baru melaporkan SPT Tahun Pajak 2017.

"Walaupun demikian, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah penyampaikan SPT Tahunan Non Karyawan, naik 30,5%. Sedangkan jumlah SPT Tahun karyawan 1770S dan 1770SS juga naik 12,4%," jelas keterangan resmi DJP.

DJP mencatat, meskipun banyak pembayar pajak yang tidak melaporkan SPT, namun realisasi pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pada 31 Maret 2018 lalu menunjukan terjadinya peningkatan pertumbuhan hingga 14% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Adapun beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan SPT terdiri dari kesadaran wajib pajak yang terus meningkat, sinergi dengan lembaga dan instansi pemerintah pusat maupun daerah, sampai dengan edukasi dan penyuluhan tepat sasaran.

"Serta pelayanan pajak terkait kemudahan penyampaian SPT tahunan, terutama melalui e-filling,"

Hal ini terbukti dari jumlah pelaporan SPT elektronik mencatatkan pertumbuhan 21,6% atau sekitar 8,49 juta SPT yang masuk ke DJP. Sementara itu, penyampaian SPT secara manual mengalami penurunan hingga 12% pada tahun ini.


(hps) Next Article DJP: Sudah 11,31 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular