3.377 Lembaga Jasa Keuangan Siap Lapor Data Nasabah ke DJP

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 April 2018 18:01
Lembaga jasa keuangan yang sudah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkewajiban melaporkan data nasabahnya ke otoritas pajak.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak mencatat ribuan lembaga jasa keuangan telah mendaftarkan diri kepada otoritas pajak dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan (Automatic Exchange of Information/ AEOI).

Lembaga jasa keuangan yang dimaksud adalah entitas yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai perbankan, lembaga kustodian seperti perusahaan efek, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, atau entitas investasi lainnya.

"Per 31 Maret, sudah ada 3.377 lembaga jasa keuangan yang mendaftarkan diri ke DJP [Direktorat Jenderal Pajak]," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).

Adapun batas waktu pendaftaran bagi lembaga jasa keuangan sudah berakhir pada 31 Maret 2018. Hestu mengakui, masih ada beberapa lembaga jasa keuangan yang belum mendaftarkan diri dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang AEOI.

"Perbankan hampir semua sudah masuk. Yang belum itu kebanyakan daerah, seperti koperasi simpan pinjam. Tapi yang besar-besar hampir masuk," jelasnya.

Pendaftaran lembaga jasa keuangan kepada DJP terkait dengan kewajiban pelaporan data nasabah dalam rangka pelaksanaan UU 9/2017 tentang AEOI, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73 tahun lalu.

Lembaga jasa keuangan wajib melaporkan paling sedikit data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017 atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.


Sementara untuk entitas bisnis, maka data yang dilaporkan juga harus dilengkapi dengan identitas pengendali.

Adapun saldo rekening nasabah yang dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada otoritas pajak senilai Rp 1 miliar. Jika tidak dilaporkan, penanggung jawab lembaga jasa keuangan akan mendapatkan sanksi pidana 1 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
(prm) Next Article Komitmen Lapor Data Nasabah, 112 Lembaga Daftar ke Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular