Komitmen Lapor Data Nasabah, 112 Lembaga Daftar ke Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2018 20:41
Sebanyak 112 lembaga jasa keuangan telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 112 lembaga jasa keuangan telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, lembaga jasa keuangan masih memiliki waktu lebih untuk mendaftarkan diri kepada otoritas pajak. Batas waktu pendaftaran, berakhir pada Maret 2018.

"Jadi sudah host to host. Kami masih memberikan kesempatan sampai Maret 2018. Total sudah 112 yang sudah daftar, ini daftar ya bukan lapor," kata Robert, Senin (5/3/2018).

Pendaftaran ini adalah satu satu langkah dalam implementasi pelaksanaan rezim keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan secara global atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diterapkan sejumlah negara,

Nantinya, para lembaga jasa keuangan wajib melaporkan kepada otoritas pajak paling sedikit data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017, atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.

Sementara untuk entitas bisnis, maka data yang dilaporkan juga harus dilengkapi dengan identitas pengendali.


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengaku tidak bisa merinci lebih jauh siapa saja yang sudah mendaftarkan diri. Namun, laporan nantinya tidak hanya berasal dari lembaga jasa keuangan seperti bank.

"Ada asuransi, fund manager, dan pasar modal," kata Suryo.

Sebagai informasi, sanksi yang dikenakan bagi lembaga jasa keuangan pelapor dan non pelapor yang tidak melaporkan saldo rekening nabasah adalah pidana 1 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar.


Sanksi yang dikenakan, pun tidak hanya berlaku bagi lembaga jasa keuangan yang tidak melaporkan informasi nasabah kepada DJP.

Bagi fiskus yang dengan sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data para nasabah, maka akan dikenakan pidana 2 tahun, atau den Rp 50 juta.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular