Pidana dan Denda Rp 1 M Jika Bank Cs Tak Lapor Data ke Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2018 12:17
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan melaporkan informasi nasabah
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan melaporkan informasi nasabah dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 dan 73 tahun lalu.

Lantas, apa sanksi dan denda bagi lembaga jasa keuangan yang tidak melaporkan informasi nasabah?

Dalam aturan yang dikutip Senin (5/3/2018), disebutkan bahwa sanksi yang dikenakan bagi lembaga jasa keuangan pelapor dan non pelapor yang tidak melaporkan saldo rekening nabasah adalah pidana 1 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar.

Beberapa waktu lalu, otoritas pajak secara resmi memperpanjang batas waktu laporan yang berisi informasi seputar nasabah, yang meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017 atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.


Adapun untuk entitas bisnis, maka yang dilaporkan kepada otoritas pajak harus dilengkapi dengan identitas pengendali.

Keputusan DJP memperpanjang batas waktu pelaporan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jsa keuangan pelapor dan non pelapor untuk mendaftarkan diri kepada otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak khawatir dengan kebijakan ini. Data para nasabah, dijamin tidak akan digunakan untuk kepentingan selain perpajakan.

"Kami pastikan data-data keuangan tersebut aman, dan tidak dipergunakan untuk tujuan selain perpajakan," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Sanksi yang dikenakan, pun tidak hanya berlaku bagi lembaga jasa keuangan yang tidak melaporkan informasi nasabah kepada DJP.


Bagi fiskus yang dengan sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data para nasabah, maka akan dikenakan pidana 2 tahun, atau denda Rp 50 juta.

Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah untuk mengimplementasikan rezim keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan secara global atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diterapkan di sejumlah negara pada tahun ini.
(dru) Next Article Awal Maret, Target Pajak 2018 Tercapai 11% Atau Rp 156 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular