Lapor Data Pajak Diperpanjang, Persiapan Bank Lebih Matang

gita rossiana, CNBC Indonesia
27 February 2018 13:59
Bank masih bersiap untuk melakukan pelaporan data nasabah sebagaimana diminta Direktorat Jenderal Pajak
Foto: Herdaru
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) akhirnya memundurkan jadwal pelaporan data nasabah kartu kredit yang semula akhir Februari 2018 menjadi Maret 2018. Perpanjangan waktu ini disikapi positif karena perbankan memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan laporan tersebut.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan sejauh ini hal yang dilakukan bank masih dalam tahap persiapan. Pasalnya, banyak detail dari DJP yang belum diputuskan.


"Secara umum [masih dalam persiapan] karena kriteria data yang dilaporkan belum diputuskan, apakah hanya yang Rp 1 miliar ke atas atau berapa," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).

Dikarenakan belum ada ketentuan yang jelas mengenai hal tersebut, bank penerbit kartu kredit akhirnya menyiapkan data berdasarkan asumsi. Lagipula kewajiban pelaporan untuk transaksi pada 2018 ini akan dilakukan pada Maret 2019 mendatang.

Di sisi lain, Direktur Kepatuhan dan Risiko PT. BNI Syariah Tribuana Tunggadewi menjelaskan BNI Syariah juga termasuk dalam salah satu penerbit kartu kredit dengan produknya bernama Hasanah Card. Sebagai salah seorang penerbtit kartu kredit, pihaknya juga akan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan.

"Bekerjasama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, kami akan bersama-sama menyampaikan pendaftaran,"ujarnya.

Ketentuan tersebut, menurut Dewi, tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.


"Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) belum ada pengaruh dari ketentuan tersebut," ucapnya.
(prm) Next Article Tenang, Tidak Semua Pegawai Pajak Punya Akses Intip Data

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular