
Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2018 19:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Fiskus atau Pemeriksa Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pembukuan peredaran bruto yang dimilikinya.
Kewenangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah diundangkan sejak 12 Februari 2018 lalu.
"Jadi PMK ini mengatur pengecualian-pengecualian," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam diskusi di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (5/3/2018).
Robert menjelaskan, selama ini dalam setiap pemeriksaan pembukuan, fiskus kerap menggunakan metode berlandaskan Surat Edaran Dirjen Pajak. Hal tersebut, pun dikeluhkan oleh sebagian wajib pajak karena dianggap tidak transparan.
"Ini seringkali menimbulkan sengketa. Maka dari itu, melalui aturan ini ada kepastian hukum. Kalau penghitungan sembarangan, salah juga," katanya.
Demi mempermudah pemeriksaan tanpa pembukuan WP, dalam aturan ini ditetapkan bahwa fiskus bisa menggunakan cara lain untuk menghitung kewajiban pajak WP selain dari omzet usaha yang dimiliki.
Dikutip CNBC Indonesia dalam beleid aturan tersebut, setidaknya ada 8 cara yang bisa digunakan fiskus dalam melakukan penghitungan omzet usaha yang dimiliki WP dengan cara tidak langsung.
Berikut rinciannya seperti yang tertulis dalam pasal 3 PMK tersebut :
Merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang harus melaporkan pembukuannya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Kewenangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah diundangkan sejak 12 Februari 2018 lalu.
"Jadi PMK ini mengatur pengecualian-pengecualian," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam diskusi di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (5/3/2018).
"Ini seringkali menimbulkan sengketa. Maka dari itu, melalui aturan ini ada kepastian hukum. Kalau penghitungan sembarangan, salah juga," katanya.
Demi mempermudah pemeriksaan tanpa pembukuan WP, dalam aturan ini ditetapkan bahwa fiskus bisa menggunakan cara lain untuk menghitung kewajiban pajak WP selain dari omzet usaha yang dimiliki.
Dikutip CNBC Indonesia dalam beleid aturan tersebut, setidaknya ada 8 cara yang bisa digunakan fiskus dalam melakukan penghitungan omzet usaha yang dimiliki WP dengan cara tidak langsung.
Berikut rinciannya seperti yang tertulis dalam pasal 3 PMK tersebut :
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai sumber dana atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan atau volume, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai jumlah satuan dan volume usaha yang dihasilkan WP dalam suatu tahun pajak.
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup WP beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
- Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio, dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
Merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang harus melaporkan pembukuannya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Most Popular