
Tenang, Rekening Bank di Bawah Rp 1 M Tak Dilaporkan ke Pajak
Raditya Hanung, CNBC Indonesia
28 February 2018 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 dan 73 tahun lalu.
Untuk menyempurnakan peraturan yang lama, pada 19 Februari 2018 diterbitkan PMK no. 19 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Secara total terdapat 20 pokok perubahan pada PMK No. 19/2018 dibandingkan pasangan PMK sebelumnya (PMK No.70 dan 73 tahun 2017). Salah satu perubahan pokok dalam PMK No. 19/2018 yaitu pada pasal 19 ayat (4) yang berisi:
"Saldo atau nilai rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh Lembaga Simpanan paling sedikit berjumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau dengan mata uang asing yang senilainya setara."
Lembaga simpanan di atas meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. Jumlah tersebut naik dari batasan saldo atau nilai rekening keuangan di PMK sebelumnya, yang ditetapkan sebesar paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sementara itu, untuk rekening keuangan yang dipegang oleh entitas, PMK No. 19/2018 tetap mengatur bahwa tidak ada batasan minimum saldo atau nilai rekening keuangan. Adapun informasi yang perlu dilaporkan pada DJP paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor Rekening Keuangan, identitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK), saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Adapun berdasarkan data Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), pada Desember 2017 jumlah pemegang rekening di lembaga simpanan berjumlah 242,37 juta. Dari jumlah tersebut, jumlah rekening di atas Rp 1 Miliar hanya sebesar 520,42 ribu atau hanya sebesar 0,21%. Sebagai catatan, jumlah pemegang rekening di atas 1 Miliar pada Desember 2017 bertambah 11.783 dari bulan November 2017.
Meskipun hanya berjumlah 0,21%, ternyata pemegang rekening di atas Rp 1 Miliar mampu berkontribusi sebesar 63,30% dari total nominal simpanan di Indonesia yang mencapai Rp 5.363,1 triliun.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 dan 73 tahun lalu.
Untuk menyempurnakan peraturan yang lama, pada 19 Februari 2018 diterbitkan PMK no. 19 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Saldo atau nilai rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh Lembaga Simpanan paling sedikit berjumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau dengan mata uang asing yang senilainya setara."
Lembaga simpanan di atas meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. Jumlah tersebut naik dari batasan saldo atau nilai rekening keuangan di PMK sebelumnya, yang ditetapkan sebesar paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sementara itu, untuk rekening keuangan yang dipegang oleh entitas, PMK No. 19/2018 tetap mengatur bahwa tidak ada batasan minimum saldo atau nilai rekening keuangan. Adapun informasi yang perlu dilaporkan pada DJP paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor Rekening Keuangan, identitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK), saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
![]() |
Adapun berdasarkan data Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), pada Desember 2017 jumlah pemegang rekening di lembaga simpanan berjumlah 242,37 juta. Dari jumlah tersebut, jumlah rekening di atas Rp 1 Miliar hanya sebesar 520,42 ribu atau hanya sebesar 0,21%. Sebagai catatan, jumlah pemegang rekening di atas 1 Miliar pada Desember 2017 bertambah 11.783 dari bulan November 2017.
![]() |
Meskipun hanya berjumlah 0,21%, ternyata pemegang rekening di atas Rp 1 Miliar mampu berkontribusi sebesar 63,30% dari total nominal simpanan di Indonesia yang mencapai Rp 5.363,1 triliun.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Most Popular