
Janji DJP yang Tak 'Berburu di Kebun Binatang' Tahun Ini
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2018 17:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji tidak akan lagi memburu wajib pajak dengan mengintensifkan pemeriksaaan demi mengejar target penerimaan yang dipatok sebesar Rp 1.424,7 triliun.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno mengatakan pada tahun ini otoritas pajak lebih mengedepankan pembinaan dan komunikasi terhadap wajib pajak, terkait kepatuhannya kepada negara.
"Kami lebih persuasif ke wajib pajak. Kalau dia diperiksa, bisa pembetulan," kata Angin di gedung parlemen, Kamis (8/3/2018).
Upaya tersebut, sambung Angin, merupakan salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini, tercermin dari realisasi penerimaan di dua bulan pertama tahun ini yang cukup baik.
Berdasarkan data DJP, total penerimaan hingga 7 Maret 2018 mencapai Rp 156,8 triliun, atau 11,32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.424,7 triliun. Realisasi ini, tumbuh 19,06% secara year on year (yoy).
Peningkatan kepatuhan wajib pajak pun tercermin dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang saat ini sudah mencapai 3,9 juta, atau lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu 2,9 juta.
"Dari indikatornya sudah cukup bagus. Harapannya bisa lebih baik lagi," jelas dia.
Pada tahun ini, otoritas pajak menargetkan bisa memperoleh sekitar Rp 50 triliun dari pemeriksaan. Meskipun tidak gegabah, namun DJP menegaskan akan tetap mengejar kewajiban pajak wajib pajak.
"Itu kan ada PMK 165. Bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," katanya.
Sebagai informasi, PMK 165 memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki harta yang belum disampaikan kepada fiskus karena tidak dilaporkan.
Jika sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) harta yang dimaksud dilaporkan secara sukarela kepada otoritas pajak, maka wajib pajak tidak dikenakan denda.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno mengatakan pada tahun ini otoritas pajak lebih mengedepankan pembinaan dan komunikasi terhadap wajib pajak, terkait kepatuhannya kepada negara.
"Kami lebih persuasif ke wajib pajak. Kalau dia diperiksa, bisa pembetulan," kata Angin di gedung parlemen, Kamis (8/3/2018).
Berdasarkan data DJP, total penerimaan hingga 7 Maret 2018 mencapai Rp 156,8 triliun, atau 11,32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.424,7 triliun. Realisasi ini, tumbuh 19,06% secara year on year (yoy).
Peningkatan kepatuhan wajib pajak pun tercermin dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang saat ini sudah mencapai 3,9 juta, atau lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu 2,9 juta.
"Dari indikatornya sudah cukup bagus. Harapannya bisa lebih baik lagi," jelas dia.
Pada tahun ini, otoritas pajak menargetkan bisa memperoleh sekitar Rp 50 triliun dari pemeriksaan. Meskipun tidak gegabah, namun DJP menegaskan akan tetap mengejar kewajiban pajak wajib pajak.
"Itu kan ada PMK 165. Bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," katanya.
Sebagai informasi, PMK 165 memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki harta yang belum disampaikan kepada fiskus karena tidak dilaporkan.
Jika sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) harta yang dimaksud dilaporkan secara sukarela kepada otoritas pajak, maka wajib pajak tidak dikenakan denda.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Most Popular