
Ahli Waris yang Dapat Harta Wajib Lapor ke Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2018 21:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rekening keuangan yang dipegang wajib pajak yang telah meninggal tidak wajib dilaporkan kepada otoritas pajak. Namun bagi sang ahli waris, tetap harus lapor ke DJP.
Ketentuan tersebut berlaku, sepanjang lembaga keuangan telah menerima pemberitahuan resmi seperti salinan akta kematian atau surat wasiat bahwa pemilik rekening telah meninggal dunia.
"Jadi warisan sebenarnya bukan objek pajak sesuai dengan PMK No 19/PMK.03/2018," kata DIrektur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam diskusi di kantor DJP, Senin (5/3/2018).
Robert menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena otoritas pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.
Sebagai contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh final pasal 4(2) oleh penyewa.
Meskipun tidak dikenakan pajak, namun warisan yang dibagi juga merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.
Artinya, warisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada DJP berupa saldo rekening, berdasarkan ketentuan common reporting standard (CRS) yang merupakan standar pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan (AEoI).
"Ini konsisten dengan CRS untuk pelaksanaan AEoI," kata mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko itu.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Ketentuan tersebut berlaku, sepanjang lembaga keuangan telah menerima pemberitahuan resmi seperti salinan akta kematian atau surat wasiat bahwa pemilik rekening telah meninggal dunia.
"Jadi warisan sebenarnya bukan objek pajak sesuai dengan PMK No 19/PMK.03/2018," kata DIrektur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam diskusi di kantor DJP, Senin (5/3/2018).
Sebagai contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh final pasal 4(2) oleh penyewa.
Meskipun tidak dikenakan pajak, namun warisan yang dibagi juga merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.
Artinya, warisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada DJP berupa saldo rekening, berdasarkan ketentuan common reporting standard (CRS) yang merupakan standar pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan (AEoI).
"Ini konsisten dengan CRS untuk pelaksanaan AEoI," kata mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko itu.
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Most Popular