Aturan Wajib Lapor Peserta Tax Amnesty Direvisi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2018 21:34
Pemerintah bakal merevisi ketentuan kewajiban penyampaian laporan penempatan harta peserta program amnesti pajak.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal merevisi ketentuan kewajiban penyampaian laporan penempatan harta peserta program amnesti pajak. Ada beberapa poin yang akan direvisi otoritas pajak dalam aturan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, apabila tidak ada halangan maka revisi Peraturan Dirjen Pajak No PER-03/PJ/2017 terkait kewajiban tersebut akan keluar pada minggu ini.

"Segera keluar, mungkin minggu ini bisa keluar," kata Robert dalam diskusi di kantor DJP, Senin (5/3/2018).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjabarkan beberapa poin perubahan aturan tersebut. Dalam revisi aturan tersebut, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ikut amnesti pajak tidak diwajibkan melaporkan harta.


Harta yang dimaksud adalah pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau penempatan harta tambahan. Selain itu harta tambahan yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri juga tidak perlu melaporkan penempatan harta. Kedua poin ini, tidak ada dalam Perdirjen No PER-03/PJ/2017.

"Jadi diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan. Tapi tetap lapor SPT," katanya.

Berdasarkan data DJP, dari total 972.000 peserta amnesti pajak, sebanyak 431.000 peserta masuk sebagai kategori UMKM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 ribu UMKM telah melaporkan harta dalam bentuk SPT.

"Sudah ada sekitar 40.000-an yang sudah lapor. Kalau dari total peserta, berarti separuhnya tidak wajib lapor penempatan harta tersendiri di SPT," katanya.


(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular