Tenang, Tidak Semua Pegawai Pajak Punya Akses Intip Data

Arys Aditya, CNBC Indonesia
14 February 2018 16:51
Publik diharapkan tidak khawatir terhadap langkah Otoritas Pajak yang menggeber akses serta keterbukaan informasi dan data keuangan
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Publik diharapkan tidak khawatir terhadap langkah Otoritas Pajak yang menggeber akses serta keterbukaan informasi dan data keuangan warga di sistem jasa keuangan. Pasalnya, tidak semua pegawai pajak bisa mengakses data tersebut.

Pada tahun ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mendapatkan akses terhadap rekening warga di semua lembaga keuangan, mencakup perbankan, lembaga keuangan nonbank dan pasar modal sebagai konsekuensi dari UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP juga tengah mempersiapkan beleid yang memungkinkan akses terhadap data kartu kredit dengan nilai di atas Rp 1 miliar pada tahun depan.

Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan hanya segelintir pejabat yang bisa mengakses data keuangan warga yang telah dilaporkan oleh lembaga keuangan.

"Tidak semua pegawai bisa mengakses, karena data itu terpusat di kantor pusat DJP. Dan itu nanti kebanyakan akan dimanfaatkan oleh Direktorat PKP [Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan] saja. Ada governancenya yang rapi," ungkap Hestu, Rabu (14/2/2018).


Dia juga memastikan data itu aman dari serangan peretas karena DJP telah mengikuti standar global dalam pelaksanaan rezim Automatic Exchange of Information (AEoI). Hestu mencontohkan, semua data yang ada di kantor pajak telah dienkripsi.

"Kita benar-benar serius menjamin data itu aman. Ada di tempat yang tahan peluru. Komputer di setiap kantor pajak terhubung dan bisa terlacak siapa mengakses apa dan mengambil data apa. Flashdisk juga tidak bisa masuk," katanya.


(dru) Next Article DJP Kirim Surat Cinta ke Wajib Pajak, Anda Salah Satunya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular