
DJP Kirim Surat Cinta ke Wajib Pajak, Anda Salah Satunya?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 February 2018 19:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan surat 'cinta' elektronik yang berisi tentang imbauan kepada seluruh wajib pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku telah menyebarluaskan surat cinta tersebut kepada seluruh WP. Surat tersebut, ditujukan bagi WP orang pribadi, badan, maupun peserta amnesti pajak.
"Ini cara kami berkomunikasi dengan wajib pajak, mengimbau, mengingatkan," kata Hestu, Rabu (28/2/2018).
Surat cinta yang ditujukan bagi WP orang pribadi maupun badan, untuk mengingatkan para pembayar pajak bahwa saat ini sudah mulai memasuki batas-batas akhir penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara surat yang ditujukan bagi peserta amnesti pajak, agar para peeserta bisa melaporkan kewajiban penyampaian penempatan harta, yang jatuh temponya pada akhir Maret untuk WP orang pribadi dan akhir April untuk WP badan.
"Total kami sudah blast ke 972.000 peeserta amnesti pajak. Kami ingatkan, karena biasanya orang lupa," jelasnya.
Per akhir Februari 2018, total laporan SPT yang masuk ke otoritas pajak berkisar 2 juta WP, dari total wajib SPT 18 juta. Sebagian besar pembayar pajak, melaporkan SPT melalui fasilitas e-filling yang disediakan.
Demi memperlancar pelaporan, otoritas pajak pun akan membentuk Satuan Tugas di setiap Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi masa sibuk di akhir pelaporan SPT.
"Kami imbau supaya WP semua tidak menunggu hari-hari terakhir 31 Maret. Kami imbau supaya lebih awal," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam kesempatan sama.
Sebagai informasi, Presiden Joko WIdodo beberapa waktu lalu telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi tahun 2017 melalui fasilitas e-filling. Presiden pun mengimbau agar masyarakat tidak menyampaikan SPT di batas akhir pelaporan.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku telah menyebarluaskan surat cinta tersebut kepada seluruh WP. Surat tersebut, ditujukan bagi WP orang pribadi, badan, maupun peserta amnesti pajak.
"Ini cara kami berkomunikasi dengan wajib pajak, mengimbau, mengingatkan," kata Hestu, Rabu (28/2/2018).
Sementara surat yang ditujukan bagi peserta amnesti pajak, agar para peeserta bisa melaporkan kewajiban penyampaian penempatan harta, yang jatuh temponya pada akhir Maret untuk WP orang pribadi dan akhir April untuk WP badan.
"Total kami sudah blast ke 972.000 peeserta amnesti pajak. Kami ingatkan, karena biasanya orang lupa," jelasnya.
Per akhir Februari 2018, total laporan SPT yang masuk ke otoritas pajak berkisar 2 juta WP, dari total wajib SPT 18 juta. Sebagian besar pembayar pajak, melaporkan SPT melalui fasilitas e-filling yang disediakan.
Demi memperlancar pelaporan, otoritas pajak pun akan membentuk Satuan Tugas di setiap Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi masa sibuk di akhir pelaporan SPT.
"Kami imbau supaya WP semua tidak menunggu hari-hari terakhir 31 Maret. Kami imbau supaya lebih awal," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam kesempatan sama.
Sebagai informasi, Presiden Joko WIdodo beberapa waktu lalu telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi tahun 2017 melalui fasilitas e-filling. Presiden pun mengimbau agar masyarakat tidak menyampaikan SPT di batas akhir pelaporan.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Most Popular