Ditjen Pajak Gandeng OJK untuk Akses Data Nasabah Bank

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 February 2018 14:17
DJP mengklaim sistem yang mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan (AEoI/Automatic Exchange of Information) telah siap.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak) mengklaim sistem yang mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan (AEoI/Automatic Exchange of Information) telah siap. Nantinya, DJP akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan data-data para wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan akan melakukan sosialisasi aturan ini kepada industri perbankan. Apalagi, aturan pendukung ini mewajibkan lembaga keuangan mendaftarkan diri pada akhir Februari 2018 mendatang.

“Tidak ada yang buru-buru, karena masih banyak waktu,” kata Robert, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2018).

Beberapa waktu lalu, DJP telah menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/PMK.03/2017, yang merupakan dukungan dalam pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan itu, diterbitkan dalam Peraturan Dirjen Pajak 4/2018.

Dalam aturan tersebut, pemerintah telah mengatur lebih jauh pendaftaran lembaga jasa keuangan (LJK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan LJK, baik secara otomatis maipun atas permintaan otoritas pajak.

Adapun laporan yang diberikan, memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Robert mengatakan, nantinya sistem OJK akan tersambung langsung dengan otoritas pajak, demi memudahkan pelaporan lembaga jasa keuangan. Kerjsa sama ini diharapkan, tidak memberatkan perbankan dari sisi tata cara pelaporan.

“Supaya mulus, kami bicara dengan OJK untuk menggunakan sistem yang tidak memberatkan perbankan,” katanya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal dalam kesempatan yang sama menilai, data-data yang masuk dari lembaga jasa keuangan bisa dimanfaatkan otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Tidak semua dilaporkan

DJP dalam aturan tersebut menegaskan, tidak semua data nasabah di lembaga jasa keuangan dilaporkan kepada otoritas pajak. Dalam aturan itu, disebutkan hanya nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan.

Meski demikian, jika ada pihak yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pelaporan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, sesuai yang tertulis dalam pasal 7 Undang-Undang 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Bagi lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau, keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

AEoI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.
(dru) Next Article Ngeri! Nunggak Pajak Miliaran, Direktur Ini Disandera DJP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular