
Data Pemilik Rekening
Lembaga Keuangan Wajib Lapor DJP Paling Lama Akhir Februari
Arys Aditya, CNBC Indonesia
14 February 2018 14:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk segera melakukan dan menyelesaikan proses pendaftaran seiring tenggat yang jatuh pada 28 Februari ini.
Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 70 dan 73 tahun lalu.
Regulasi itu secara teknis diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan pendaftaran ini berlaku untuk semua lembaga keuangan, baik itu perbankan, industri keuangan nonbank, koperasi dan lainnya.
"Kami mencoba mengcover seluruh stakeholder yang terlibat dalam UU 9/2017. Mudah-mudahan tidak ada yang terlewat, dan nanti akan diteruskan di daerah. Semoga semua selesai pada 28 Februari," tuturnya dalam sosialiasi kepada stakeholder, Rabu (14/2).
Lebih lanjut, dalam proses pendaftaran itu, setiap lembaga jasa keuangan wajib melaporkan kepada otoritas pajak paling sedikit data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017 atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.
Sementara untuk entitas bisnis, maka data yang dilaporkan juga harus dilengkapi dengan identitas pengendali.
Adapun, kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah untuk mengimplementasikan rezim keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan secara global atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diterapkan di sejumlah negara pada tahun ini.
(hps) Next Article Terbaru! Segini Biaya Admin BCA, Bank Mandiri, BNI, & BRI
Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 70 dan 73 tahun lalu.
Regulasi itu secara teknis diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
"Kami mencoba mengcover seluruh stakeholder yang terlibat dalam UU 9/2017. Mudah-mudahan tidak ada yang terlewat, dan nanti akan diteruskan di daerah. Semoga semua selesai pada 28 Februari," tuturnya dalam sosialiasi kepada stakeholder, Rabu (14/2).
Lebih lanjut, dalam proses pendaftaran itu, setiap lembaga jasa keuangan wajib melaporkan kepada otoritas pajak paling sedikit data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017 atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.
Sementara untuk entitas bisnis, maka data yang dilaporkan juga harus dilengkapi dengan identitas pengendali.
Adapun, kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah untuk mengimplementasikan rezim keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan secara global atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diterapkan di sejumlah negara pada tahun ini.
(hps) Next Article Terbaru! Segini Biaya Admin BCA, Bank Mandiri, BNI, & BRI
Most Popular