Akhir Maret, Bank Wajib Lapor Data Nasabahnya ke Kantor Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 February 2018 06:40
DJP secara resmi memperpanjang batas waktu laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh seluruh lembaga jasa keuangan.

Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 70 dan 73 tahun lalu.

Para lembaga jasa keuangan yang diminta untuk melakukan dan menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat akhir Februari, masih mendapatkan waktu untuk menyelesaikan prosedur tersebut hingga akhir Maret 2018.

Melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, keputusan tersebut untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan pelapor dan non pelapor untuk mendaftarkan diri ke otoritas pajak.

"Maka batas waktu lembaga keuangan pelapor dan non pelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai akhir Maret 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip Selasa (27/2/2018).

Setiap lembaga jasa keuangan wajib melaporkan kepada otoritas pajak paling sedikit data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017 atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.

Sementara untuk entitas bisnis, maka data yang dilaporkan juga harus dilengkapi dengan identitas pengendali.

Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah untuk mengimplementasikan rezim keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan secara global atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diterapkan di sejumlah negara pada tahun ini.
(dru) Next Article Tenang, Tidak Semua Pegawai Pajak Punya Akses Intip Data

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular