
Masih Banyak Jasa Keuangan Nakal yang Belum Lapor Data Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 September 2018 12:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah siap mengimplementasikan pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Otoritas pajak mengaku masih meneliti data-data nasabah yang diterima dari lembaga jasa keuangan domestik, sebelum diberikan kepada negara yurisdiksi mitra AEoI Indonesia pada akhir bulan ini.
Meski demikian, Ditjen Pajak mengaku, masih ada sejumlah lembaga jasa keuangan domestik yang belum sepenuhnya memberikan data-data nasabah kepada otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan masih ada ratusan lembaga jasa keuangan yang belum melaporkan data-data nasabah-nya.
"Saat ini sekitar 5.500 lembaga keuangan terdaftar, 200 diantaranya memang lembaga keuangan non Pelapor. Dari 5.300 LK yang wajib lapor sebanyak 4.300 yang sudah lapor," kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/9/2018).
Lantas, apa yang menjadi alasan sejumlah lembaga keuangan tersebut belum memberikan data-data nasabah-nya?
Hestu mengemukakan, mayoritas lembaga keuangan yang belum melapor adalah yang berasal dari sejumlah daerah seperti Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi Pinjamam (Kospin).
"Sebagian berpikir tidak perlu lapor karena tidak ada data yang harus dilaporkan, seperti rekening dengan saldo Rp 1 miliar ke atas," katanya.
"Sebagian karena kesulitan teknis dalam menyusun dan menyampaikan laporannya," tambah Hestu.
Otoritas pajak menegaskan, akan terus melakukan imbauan kepada lembaga jasa keuangan terkait untuk segera melaporkan data-data nasabahnya, sebelum akhir bulan.
"Kami melalui KPP sedang melakukan bimbingan dan mengingatkan kepada lembaga keuangan yang belum lapor untuk segera menyampaikan laporannya," tegasnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73, disebutkan bahwa sanksi yang bakal dikenakan bagi LJK pelapor maupun non pelapor yang tidak melaporkan saldo rekening nasabah akan terkena pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(dru) Next Article Anda Tidak Patuh? Siap-siap Masuk Prioritas Pemeriksaan Pajak
Otoritas pajak mengaku masih meneliti data-data nasabah yang diterima dari lembaga jasa keuangan domestik, sebelum diberikan kepada negara yurisdiksi mitra AEoI Indonesia pada akhir bulan ini.
Meski demikian, Ditjen Pajak mengaku, masih ada sejumlah lembaga jasa keuangan domestik yang belum sepenuhnya memberikan data-data nasabah kepada otoritas pajak.
![]() |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan masih ada ratusan lembaga jasa keuangan yang belum melaporkan data-data nasabah-nya.
Lantas, apa yang menjadi alasan sejumlah lembaga keuangan tersebut belum memberikan data-data nasabah-nya?
Hestu mengemukakan, mayoritas lembaga keuangan yang belum melapor adalah yang berasal dari sejumlah daerah seperti Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi Pinjamam (Kospin).
"Sebagian berpikir tidak perlu lapor karena tidak ada data yang harus dilaporkan, seperti rekening dengan saldo Rp 1 miliar ke atas," katanya.
"Sebagian karena kesulitan teknis dalam menyusun dan menyampaikan laporannya," tambah Hestu.
"Kami melalui KPP sedang melakukan bimbingan dan mengingatkan kepada lembaga keuangan yang belum lapor untuk segera menyampaikan laporannya," tegasnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73, disebutkan bahwa sanksi yang bakal dikenakan bagi LJK pelapor maupun non pelapor yang tidak melaporkan saldo rekening nasabah akan terkena pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(dru) Next Article Anda Tidak Patuh? Siap-siap Masuk Prioritas Pemeriksaan Pajak
Most Popular